33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 3 Berlaku di Palangka Raya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah telah menerapkan kebijakan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, terutama Pemerintah Palangka Raya. Terlebih ibu kota Provinsi Kalteng ini ditetapkan salah satu daerah yang termasuk PPKM Level 3.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan terkait penerapan PPKM level 3 tetap mengacu pada aturan yang diterbitkan Wali Kota Palangka Raya melalui surat edaran (SE) Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 terkait aturan PPKM Mikro yang sebelumnya, berlaku dari tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.

“Penerapan PPKM level 3 ini kan tetap sama dengan surat edaran wali kota yang diterbitkan tanggal 8 juli lalu,cuman kan sebelumnya PPKM Level 4, tapi saat ini Kota Palangka Raya turun level dengan menerapkan PPKM Level 3” kata Emi , Rabu (28/7/2021).

Baca Juga :  Kualitas Udara Sedang, Peserta Didik Kembali Belajar di Sekolah

Menurutnya, penerapan PPKM Level 3 ini akan dilakukan dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus. Aturan tersebut akan tetap mengacu pada Surat Edaran Wali Kota yang diterbitkan saat pemberlakuan PPKM di Perketat dari tanggal 8 hingga 20 Juli tersebut.

“Artinya surat edaran Wali Kota yang terbit sejak tanggal 8 juli lalu sama saja dan tetap digunakan saat penerapan PPKM level 3 yang berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus,” tukasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah telah menerapkan kebijakan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, terutama Pemerintah Palangka Raya. Terlebih ibu kota Provinsi Kalteng ini ditetapkan salah satu daerah yang termasuk PPKM Level 3.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan terkait penerapan PPKM level 3 tetap mengacu pada aturan yang diterbitkan Wali Kota Palangka Raya melalui surat edaran (SE) Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 terkait aturan PPKM Mikro yang sebelumnya, berlaku dari tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.

“Penerapan PPKM level 3 ini kan tetap sama dengan surat edaran wali kota yang diterbitkan tanggal 8 juli lalu,cuman kan sebelumnya PPKM Level 4, tapi saat ini Kota Palangka Raya turun level dengan menerapkan PPKM Level 3” kata Emi , Rabu (28/7/2021).

Baca Juga :  Kualitas Udara Sedang, Peserta Didik Kembali Belajar di Sekolah

Menurutnya, penerapan PPKM Level 3 ini akan dilakukan dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus. Aturan tersebut akan tetap mengacu pada Surat Edaran Wali Kota yang diterbitkan saat pemberlakuan PPKM di Perketat dari tanggal 8 hingga 20 Juli tersebut.

“Artinya surat edaran Wali Kota yang terbit sejak tanggal 8 juli lalu sama saja dan tetap digunakan saat penerapan PPKM level 3 yang berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru