26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 4, Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Palangka Raya sampai saat ini belum bisa diterapkan . Hal tersebut terlihat dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang masih diterapkan berdasarkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya  Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021.

Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berdasarkan Inmendagri tersebut berlaku sejak tanggal 24 Agustus  sampai 6 September 2021. Dalam Surat Edaran tersebut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik diSekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan, Bimbingan Belajar atau Les wajib dilakukan secara daring” kata Fairid dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga :  DLH Dukung Program CSR Lingkungan Hidup

Selain itu,  kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL), dan kegiatan sejenis termasuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL), dan kegiatan sejenis juga diminta untuk diberlakukan secara daring atau diberhentikan untuk  sementara selama penerapan PPKM level 4 diterapkan.

Sedangkan untuk persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sampai 2 September 2021 dapat dilaksanakan maksimal 25 persen pendidik dan atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan.

Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut terbit berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya, rencana pelaksanaan PTM Terbatas di Kota Palangka Raya yang dilaksanakan pada awal Juli tepatnya tanggal 12 Juli, sempat tertunda 2 minggu sampai tanggal 24 Juli. Setelah itu, pelaksanaan PTM Terbatas kembali tertunda beberapa kali tertunda hingga saat ini.

Baca Juga :  PAUD hingga SMP Jangan Urusi Seragam Sekolah

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Palangka Raya sampai saat ini belum bisa diterapkan . Hal tersebut terlihat dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang masih diterapkan berdasarkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya  Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021.

Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berdasarkan Inmendagri tersebut berlaku sejak tanggal 24 Agustus  sampai 6 September 2021. Dalam Surat Edaran tersebut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik diSekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan, Bimbingan Belajar atau Les wajib dilakukan secara daring” kata Fairid dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga :  DLH Dukung Program CSR Lingkungan Hidup

Selain itu,  kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL), dan kegiatan sejenis termasuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL), dan kegiatan sejenis juga diminta untuk diberlakukan secara daring atau diberhentikan untuk  sementara selama penerapan PPKM level 4 diterapkan.

Sedangkan untuk persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sampai 2 September 2021 dapat dilaksanakan maksimal 25 persen pendidik dan atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan.

Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut terbit berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya, rencana pelaksanaan PTM Terbatas di Kota Palangka Raya yang dilaksanakan pada awal Juli tepatnya tanggal 12 Juli, sempat tertunda 2 minggu sampai tanggal 24 Juli. Setelah itu, pelaksanaan PTM Terbatas kembali tertunda beberapa kali tertunda hingga saat ini.

Baca Juga :  PAUD hingga SMP Jangan Urusi Seragam Sekolah

Terpopuler

Artikel Terbaru