29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Sejak Januari-Juli, 4.590 Kendaraan Sudah Melakukan Uji KIR

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat hingga Juli 2021 sebanyak 4.590 kendaraan di kota setempat telah melakukan uji kelayakan atau KIR. “Dari awal Januari 2021 kemarin, sampai dengan hari ini total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 4.590 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan , Senin (26/7/2021)

Alman menjelaskan, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Gelar FGD Pembangunan Berkelanjutan

"Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, Uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

“Uji KIR juga bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan berkendaraan bermotor" tukasnya.

Selain itu, pengujian kendaraan juga dimaksudkan untuk mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala," pungkasnya.

Baca Juga :  Damang Harus Jadi Perekat Persatuan dan Kesatuan Masyarakat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat hingga Juli 2021 sebanyak 4.590 kendaraan di kota setempat telah melakukan uji kelayakan atau KIR. “Dari awal Januari 2021 kemarin, sampai dengan hari ini total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 4.590 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan , Senin (26/7/2021)

Alman menjelaskan, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Gelar FGD Pembangunan Berkelanjutan

"Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, Uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

“Uji KIR juga bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan berkendaraan bermotor" tukasnya.

Selain itu, pengujian kendaraan juga dimaksudkan untuk mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala," pungkasnya.

Baca Juga :  Damang Harus Jadi Perekat Persatuan dan Kesatuan Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru