Bakal Perketat Pengawasan Angkutan Barang, Dishub Palangka Raya Siapkan Langkah Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya berupaya mengoptimalkan pengaturan lalu lintas, khususnya kendaraan angkutan barang melalui rencana rapat gabungan lintas instansi.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama BPTD Kelas II Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk merumuskan langkah konkret inspeksi kendaraan angkutan,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, Kamis (26/3/2026).

Rapat tersebut, menurutnya bertujuan untuk menyusun strategi pengawasan terintegrasi terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah kota.

“Ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengaturan rute dan jam operasional angkutan barang di Palangka Raya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Gotong Royong, Dawid : Lingkungan Pasar Harus Dijaga Bersama Agar Tetap Asri dan Tertata

Dalam aturan tersebut, pemerintah kota menetapkan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di kawasan dalam kota.

“Kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan dalam kota mulai pukul 05.30 WIB hingga 20.00 WIB untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan,” jelasnya.

Pembatasan ini diharapkan mampu menekan beban lalu lintas di jam sibuk serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

Electronic money exchangers listing

“Melalui inspeksi yang terkoordinasi, kami berharap kepatuhan pengusaha dan pengemudi meningkat sehingga lalu lintas di Palangka Raya menjadi lebih tertib dan aman,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya berupaya mengoptimalkan pengaturan lalu lintas, khususnya kendaraan angkutan barang melalui rencana rapat gabungan lintas instansi.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama BPTD Kelas II Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk merumuskan langkah konkret inspeksi kendaraan angkutan,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, Kamis (26/3/2026).

Rapat tersebut, menurutnya bertujuan untuk menyusun strategi pengawasan terintegrasi terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah kota.

Electronic money exchangers listing

“Ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengaturan rute dan jam operasional angkutan barang di Palangka Raya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Gotong Royong, Dawid : Lingkungan Pasar Harus Dijaga Bersama Agar Tetap Asri dan Tertata

Dalam aturan tersebut, pemerintah kota menetapkan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di kawasan dalam kota.

“Kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan dalam kota mulai pukul 05.30 WIB hingga 20.00 WIB untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan,” jelasnya.

Pembatasan ini diharapkan mampu menekan beban lalu lintas di jam sibuk serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Melalui inspeksi yang terkoordinasi, kami berharap kepatuhan pengusaha dan pengemudi meningkat sehingga lalu lintas di Palangka Raya menjadi lebih tertib dan aman,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru