PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Lantaran melanggar aturan jam operasional saat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Surat Edaran
(SE) Walikota Palangka Raya No. 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021, karaoke Happy
Puppy yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kota Palangka Raya itu, dikenai
denda oleh Satgas Covid-19.
Ketua Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani
mengatakan, pelaku usaha tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp 5 juta rupiah lantaran beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB.
“Untuk
pelaku tempat hiburan malam yang melanggar batas operasional buka, itu kami
kenakan sanksi administratif sesuai dengan Perwali nomor 26 tahun 2020 dan
pelaku usaha tersebut dikenakan denda sebesar lima juta rupiah,” kata Emi
Abriyani, Senin (26/1) kemarin.
Dikatakan
Emi, di mana saat tim
melaksanakan patroli pengawasan prokes Covid 19 dan penindakan atas pemberlakuan
surat edaran Walikota, Sabtu (23/1) malam ternyata sekitar pukul 23.30 WIB THM
tersebut masih buka atau beroperasi melebihi dari aturan yang sudah ditentukan.
“Selain
itu, kita juga menemukan pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai
masker, yaitu ada tiga orang dan dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu
rupiah,” pungkasnya.