25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Tok! Ekskutif dan Legislatif Setujui Raperda Perlindungan Masyarakat H

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kalteng, akhirnya disetujui
oleh eksukutif dan legislatif. Persetujuan Raperda inisiatif DPRD Kalteng
tersebut dibahas lebih lanjut, pada rapat paripurna kemarin
, Senin
(25/1)
.

Pada rapat
parupurna DPRD Kalteng, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan pendapat
yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya, menyatakan
dukungannya dan menyetujui Raperda Pangakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kalteng untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami
menyatakan menerima Raperda yang berasal dari DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, untuk dibahas lebih lanjut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dia
mengatakan, keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar
budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi.  Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang
menghargai budayanya. Untuk itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi
Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Provinsi
Kalteng. 

Baca Juga :  Fix! PBS Tak Miliki Plasma, Izin Tak Akan Diperpanjang

 

 

“Dengan
adanya regulasi ini nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun
pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat
terwujud di Bumi Pancasila Tanah Berkah yang kita cintai bersama ini,”
tukasnya.

Dia
berharap, pada saat Raperda ini nanti ditetapkan menjadi Perda adalah solusi
bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan
globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah
Kalimantan Tengah ini.

Sementara
itu, Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Maruadi menegaskan, Raperda Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut sudah dirancang pada 2015.

“Raperda
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kalteng merupakan Raperda inisiatif
DPRD Kalteng. Penyusunan ini cukup lama, sudah sejak tahun 2015 dan selalu
menjadi bagian pembentukan Perda tiap tahunnya,” kata Ketua Bapemperda
DPRD Kalteng H Maruadi.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion di Sampit

Raperda
tersebut sudah dalam dinantikan masyarakat. Selain itu, juga sangat dibutuhkan
oleh masyarakat adat Kalteng. “Ini sudah diharapkan dan dinantikan oleh
masyarakat Kalteng, sehingga periode kami ingin melanjutkan dan bisa
diselesiakan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kalteng, akhirnya disetujui
oleh eksukutif dan legislatif. Persetujuan Raperda inisiatif DPRD Kalteng
tersebut dibahas lebih lanjut, pada rapat paripurna kemarin
, Senin
(25/1)
.

Pada rapat
parupurna DPRD Kalteng, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan pendapat
yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya, menyatakan
dukungannya dan menyetujui Raperda Pangakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kalteng untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami
menyatakan menerima Raperda yang berasal dari DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, untuk dibahas lebih lanjut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dia
mengatakan, keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar
budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi.  Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang
menghargai budayanya. Untuk itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi
Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Provinsi
Kalteng. 

Baca Juga :  Fix! PBS Tak Miliki Plasma, Izin Tak Akan Diperpanjang

 

 

“Dengan
adanya regulasi ini nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun
pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat
terwujud di Bumi Pancasila Tanah Berkah yang kita cintai bersama ini,”
tukasnya.

Dia
berharap, pada saat Raperda ini nanti ditetapkan menjadi Perda adalah solusi
bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan
globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah
Kalimantan Tengah ini.

Sementara
itu, Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Maruadi menegaskan, Raperda Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut sudah dirancang pada 2015.

“Raperda
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kalteng merupakan Raperda inisiatif
DPRD Kalteng. Penyusunan ini cukup lama, sudah sejak tahun 2015 dan selalu
menjadi bagian pembentukan Perda tiap tahunnya,” kata Ketua Bapemperda
DPRD Kalteng H Maruadi.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion di Sampit

Raperda
tersebut sudah dalam dinantikan masyarakat. Selain itu, juga sangat dibutuhkan
oleh masyarakat adat Kalteng. “Ini sudah diharapkan dan dinantikan oleh
masyarakat Kalteng, sehingga periode kami ingin melanjutkan dan bisa
diselesiakan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru