30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Terima Sertifikat Hak Pakai Kawasan Pasar Induk

NANGA BULIK,PROKALTENG.CO
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi Pasar
Induk Nanga Bulik. Penyerahan langsung dilakukan Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Lamandau, Ujang Afdal, disaksikan Wakil Gubernur Kalteng, Habib
Ismail bin Yahya,  di Kantor BPN Lamandau, Jumat (22/1)
lalu.

Bupati,
mengatakan,  sertifikat tersebut sebagai wujud legalitas hak pakai yang
telah dimiliki Pemkab Lamandau untuk lokasi Pasar Induk Nanga Bulik. Sehingga,
penggunaan atas lahan tersebut telah diakui Negara dan sah secara hukum.

“Kita telah
menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi Pasar Induk Nanga Bulik dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)  sebagai legalitas yang sah
penggunaan lokasi tersebut,” ujar Hendra Lesmana.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Ciptakan Lapangan Usaha

Bupati
menambahkan, sertifikasi tersebut sebagai salah satu langkah Pemkab mengamankan
aset daerah, khususnya pasar induk di Jalan Pangeran Antasari Nanga Bulik yang
terdiri dari tiga, di mana dua bangunan diantaranya merupakan bangunan yang
sumber anggarannya dari Kementerian Perdagangan RI melalui program pasar
rakyat.

“Luas
total lokasi pasar induk Nanga Bulik kurang lebih lima hektare dan telah
dibangun gedung pasar yang siap digunakan sebagai pusat jual beli masyarakat,”
pungkasnya. 

NANGA BULIK,PROKALTENG.CO
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi Pasar
Induk Nanga Bulik. Penyerahan langsung dilakukan Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Lamandau, Ujang Afdal, disaksikan Wakil Gubernur Kalteng, Habib
Ismail bin Yahya,  di Kantor BPN Lamandau, Jumat (22/1)
lalu.

Bupati,
mengatakan,  sertifikat tersebut sebagai wujud legalitas hak pakai yang
telah dimiliki Pemkab Lamandau untuk lokasi Pasar Induk Nanga Bulik. Sehingga,
penggunaan atas lahan tersebut telah diakui Negara dan sah secara hukum.

“Kita telah
menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi Pasar Induk Nanga Bulik dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)  sebagai legalitas yang sah
penggunaan lokasi tersebut,” ujar Hendra Lesmana.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Ciptakan Lapangan Usaha

Bupati
menambahkan, sertifikasi tersebut sebagai salah satu langkah Pemkab mengamankan
aset daerah, khususnya pasar induk di Jalan Pangeran Antasari Nanga Bulik yang
terdiri dari tiga, di mana dua bangunan diantaranya merupakan bangunan yang
sumber anggarannya dari Kementerian Perdagangan RI melalui program pasar
rakyat.

“Luas
total lokasi pasar induk Nanga Bulik kurang lebih lima hektare dan telah
dibangun gedung pasar yang siap digunakan sebagai pusat jual beli masyarakat,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru