PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberi tindakan tegas terhadap kafe dan tempat hiburan di Kota Palangka Raya yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Perwali No 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada pukul 22.00, Selasa (22/6).
Tindakan tegas tersebut, dilakukan tim satgas Covid-19 setempat kepada pelaku usaha tempat hiburan Detones by Afgan, dan Nav Karaoke. Tak berhenti di situ saja, tim satgas Covid-19 juga menegur keras terhadap Tara Kafe di jalan G.Obos, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pelaku usaha tersebut diberikan peringatan keras apabila membuka tempat usaha masih saja melewati jam malam yang telah ditentukan. Pelaku usaha langsung diminta untuk menutup dan pengunjung dibubarkan oleh petugas.
Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya , Anna Menur mengatakan, dari hasil penertiban malam itu, masih ditemukan pengunjung yang melakukan aktivitas di kafe dan tempat hiburan. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satgas Covid-19 langsung membubarkan pengunjung yang masih melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan jam operasional.
“Selain melanggar jam operasional, mereka juga melanggar protokol kesehatan. Masih ada pengunjung yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak,”ucap Anna, Selasa (22/6) malam.
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan atas dasar laporan warga setempat yang mengadukan ke Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya terkait adanya tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional.
“Apabila masih ditemukan kafe dan tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang sesuai dengan Perwali No 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada pukul 22.00 WIB, maka tentu akan diberikan sanksi denda dan diberikan police line,” tegasnya.