28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Palangka Raya Mulai Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2013, Ini Tujuannya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Sebagai upaya menjaga keindahan dan estetika Kota Palangka Raya khususnya di daerah Jekan Raya, Kecamatan Jekan Raya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor empat tahun 2013 kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).

Camat Jekan Raya Sri Utomo mengatakan, adapun isi dari perda tersebut adalah tentang peraturan, penertiban dan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Dimana daerah Jekan Raya cukup banyak PKL nya.

Sehingga dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada PKL ini, para PKL bisa agar tidak berjualan di tempat – tempat yang dapat menganggu arus lalu lintas jalan sekitar. Selain itu, para pedagang yang berada di posisi yang dapat membahayakan diri sendiri dan juga penggunaan jalan, seperti di bahu jalan yang cukup sempit.

Baca Juga :  Dishub Imbau Agar Pakai Uang Pas saat Bayar Parkir

Agar bisa berpindah ke lokasi yang lebih aman. Selain para pedagang aman juga tentunya, estetika dan keindahan Kota Palangka Raya juga terjaga serta arus jalan – jalan utama di daerah Jekan Raya pun bisa dilalui dengan lancar dan aman oleh kendaraan.

“Di sini saya hanya ingin pedagang- pedagang kreatif lapangan yang ada di daerah Kecamatan Jekan Raya dapat memahami dan mematuhi perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengaturan PKL,” terangnya. (ahm/ans/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Sebagai upaya menjaga keindahan dan estetika Kota Palangka Raya khususnya di daerah Jekan Raya, Kecamatan Jekan Raya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor empat tahun 2013 kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).

Camat Jekan Raya Sri Utomo mengatakan, adapun isi dari perda tersebut adalah tentang peraturan, penertiban dan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Dimana daerah Jekan Raya cukup banyak PKL nya.

Sehingga dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada PKL ini, para PKL bisa agar tidak berjualan di tempat – tempat yang dapat menganggu arus lalu lintas jalan sekitar. Selain itu, para pedagang yang berada di posisi yang dapat membahayakan diri sendiri dan juga penggunaan jalan, seperti di bahu jalan yang cukup sempit.

Baca Juga :  Dishub Imbau Agar Pakai Uang Pas saat Bayar Parkir

Agar bisa berpindah ke lokasi yang lebih aman. Selain para pedagang aman juga tentunya, estetika dan keindahan Kota Palangka Raya juga terjaga serta arus jalan – jalan utama di daerah Jekan Raya pun bisa dilalui dengan lancar dan aman oleh kendaraan.

“Di sini saya hanya ingin pedagang- pedagang kreatif lapangan yang ada di daerah Kecamatan Jekan Raya dapat memahami dan mematuhi perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengaturan PKL,” terangnya. (ahm/ans/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru