PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO – Tujuh hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penerapan hukum
dijalankan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, ternyata
membuahkan banyak pelanggar protokol
kesehatan (Prokes) yang harus ditindak.
Pasalnya, terhitung dari
data yang diupdate Sabtu (23/1) hari ini, setidaknya ada 354 pelanggar prokes
telah ditindak. Penindakan tesrsebut terdiri dari pelanggar perorangan yang
tidak menggunakan masker, atau menggunakan masker tapi tidak dengan cara yang
benar sesuai imbauan dari satgas.
Ketua Tim Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani
menjelaskan bahwa dari jumlah 354 pelanggar prokes tersebut adalah terhitung
dari data hari pertama hingga hari ke enam penindakan.
“Total pelanggar
sebanyak 354, untuk hari pertama kami berhasil menjaring 96 orang, hari kedua
28, hari ketiga 105, hari ke empat 62, hari kelima 39 dan hari ke enam sebanyak
24 pelanggar atau orang,” kata Emi Abriyani, Sabtu (23/1).