PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan di kawasan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026) berhasil menjaring ratusan kendaraan. Dari 597 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 134 kendaraan diketahui masih memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai sekitar Rp52 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan.
“Pertama, kegiatan ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, untuk memastikan keselamatan berkendara melalui pemeriksaan kelengkapan seperti SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan lainnya,” katanya di sela kegiatan operasi tersebut.
Hasil operasi, dari total 597 kendaraan yang terjaring terdapat 134 kendaraan yang menunggak PKB. Jumlah tersebut terdiri atas 125 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat.
Tercatat nilai tunggakan pajak dari kendaraan roda dua diperkirakan mencapai Rp30.238.100. Sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp21.795.300. Dengan demikian, total tunggakan yang ditemukan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp52.033.600.
Emi menjelaskan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya saat ini berada di kisaran 64 persen. Angka tersebut dinilai cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Kalau saya lihat tingkat kepatuhan masyarakat cukup bagus. Namun memang masih ada beberapa yang belum patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi pajaknya. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang belum melakukan pembayaran PKB agar segera melunasinya. Dengan taat membayar pajak, masyarakat turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” katanya.
Sampai 18 Juni 2026, realisasi penerimaan PKB di Kota Palangka Raya tercatat telah mencapai sekitar Rp24,5 miliar atau sekitar 40 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Pemerintah daerah berharap pelaksanaan operasi gabungan ini secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sehingga target pendapatan daerah dari sektor PKB dapat tercapai secara maksimal. (adr)


