PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto Berlin mengimbau. Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas saluran drainase karena dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Drainase dibuat untuk kepentingan bersama, sehingga tidak boleh ditutup atau dimanfaatkan sebagai tempat berjualan karena bisa menimbulkan genangan,” kata Berlianto, Rabu (21/1/2026).
Dia menegaskan bahwa aktivitas berdagang di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan berdampak langsung pada kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun semua harus tertib dan mengikuti aturan agar lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Selain berpotensi menimbulkan genangan, keberadaan lapak di atas drainase juga kerap disertai tumpukan sampah yang memperparah kondisi saluran air.
“Kalau drainase tersumbat dan sampah menumpuk, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat,” tutupnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto Berlin mengimbau. Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas saluran drainase karena dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Drainase dibuat untuk kepentingan bersama, sehingga tidak boleh ditutup atau dimanfaatkan sebagai tempat berjualan karena bisa menimbulkan genangan,” kata Berlianto, Rabu (21/1/2026).
Dia menegaskan bahwa aktivitas berdagang di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan berdampak langsung pada kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun semua harus tertib dan mengikuti aturan agar lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Selain berpotensi menimbulkan genangan, keberadaan lapak di atas drainase juga kerap disertai tumpukan sampah yang memperparah kondisi saluran air.
“Kalau drainase tersumbat dan sampah menumpuk, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat,” tutupnya. (adr)