Gembong Narkoba Ponton Divonis 7 Tahun Penjara! Tanah, Ruko dan Barbuk Lain Dirampas untuk Negara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat gembong narkoba asal Ponton, Salihin alias Saleh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum apakah ada hal yang ingin disampaikan sebelum putusan dibacakan.

“Hari ini dengan agenda putusan, hari ini kami akan membacakan putusan. Apakah ada yang ingin disampaikan terdakwa, pengacara, atau jaksa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu, terdakwa Salihin hanya menjawab singkat, “Cukup.”

Baca Juga :  Dinding Lambung Bocor, KLM Hasil Karya Bahari Tenggelam saat Berlayar ke Sampit

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Salihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa diketahui menggunakan rekening milik orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa menguasai sedikitnya 11 rekening bank. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menerima dan melakukan transfer dana dalam jumlah yang beragam secara berulang kali.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, Salihin juga terbukti membeli aset berupa barang tidak bergerak. Yakni sebidang tanah dan sebuah ruko dua lantai. Pembelian aset tersebut dilakukan melalui perantara dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana narkotika.

“Perbuatan terdakwa merupakan upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga :  Kasus Zhezhe Galuh, Ahli Bahasa Nilai Ucapan Bersifat Ancaman

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Salihin serta pidana denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sebidang tanah dan sebuah ruko dua lantai dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Salihin menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sidang pun ditutup oleh majelis hakim. (jef)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat gembong narkoba asal Ponton, Salihin alias Saleh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum apakah ada hal yang ingin disampaikan sebelum putusan dibacakan.

Electronic money exchangers listing

“Hari ini dengan agenda putusan, hari ini kami akan membacakan putusan. Apakah ada yang ingin disampaikan terdakwa, pengacara, atau jaksa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu, terdakwa Salihin hanya menjawab singkat, “Cukup.”

Baca Juga :  Dinding Lambung Bocor, KLM Hasil Karya Bahari Tenggelam saat Berlayar ke Sampit

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Salihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa diketahui menggunakan rekening milik orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa menguasai sedikitnya 11 rekening bank. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menerima dan melakukan transfer dana dalam jumlah yang beragam secara berulang kali.

Selain itu, Salihin juga terbukti membeli aset berupa barang tidak bergerak. Yakni sebidang tanah dan sebuah ruko dua lantai. Pembelian aset tersebut dilakukan melalui perantara dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana narkotika.

“Perbuatan terdakwa merupakan upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga :  Kasus Zhezhe Galuh, Ahli Bahasa Nilai Ucapan Bersifat Ancaman

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Salihin serta pidana denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sebidang tanah dan sebuah ruko dua lantai dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Salihin menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sidang pun ditutup oleh majelis hakim. (jef)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru