Salundik mengajak masyarakat menjaga kebersihan drainase dan tidak membuang sampah ke saluran air guna mencegah genangan serta banjir di Kota Palangka Raya.
Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota menggelar aksi bersih sampah serentak untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
DLH Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembuangan sampah di TPS sesuai Perda, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan.
Pemko Palangka Raya menggelar aksi bersih-bersih di Pasar Datah Manuah untuk mendorong kesadaran pedagang menjaga kebersihan lingkungan jelang Ramadan dan peringatan HPSN.
DLH dan TP-PKK Batara bersinergi lewat program donasi koin, mengubah sampah menjadi potensi sosial untuk membantu keluarga prasejahtera dan usaha mikro.