Kasus Dana Hibah KPU, Mantan Pj Wali Kota Palangka Raya Ngaku Belum Dipanggil Kejari

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, akhirnya buka suara terkait kabar yang menyebutkan dirinya akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaan terkait KPU Kota Palangka Raya oleh awak media, Hera mengaku belum menerima surat resmi atau mengetahui perihal rencana pemanggilan dirinya oleh penegak hukum.

“Saya belum tahu. Belum ada pemanggilan,” ungkap Hera secara singkat saat ditemui usai baru tiba  di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  Ingat! Palangka Raya Masih Terapkan PPKM Level 2

Lebih lanjut, ia enggan berkomentar banyak mengenai pusaran kasus yang sedang diselidiki tersebut. Hera justru menyarankan agar awak media langsung mengonfirmasi hal itu kepada pihak KPU.

“Terkait KPU nanyanya sama KPU ya, Dek,” tambahnya seraya berlalu.

Pernyataan Hera yang mengaku belum menerima surat pemanggilan ini rupanya sejalan dengan status yang diungkapkan oleh pihak Kejari Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Electronic money exchangers listing

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, sebelumnya secara resmi telah memastikan bahwa nama Hera Nugrahayu masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan.

Namun, jadwal pasti pemanggilan tersebut memang masih belum ditetapkan dan dikomunikasikan secara resmi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029 Siap Ditetapkan Menjadi Perda

Menurut Hadiarto, pemanggilan terhadap Mantan Pj Wali Kota tersebut adalah sebuah keharusan untuk melengkapi konstruksi perkara. Pihak Kejari saat ini masih bertindak kooperatif dan menyesuaikan jadwal agar proses hukum tidak mengganggu kesibukan Hera.

“Itu pasti dipanggil. Cuman waktunya saja yang masih belum tersambung. Kita kan juga tidak mau mengganggu, jadi menyesuaikan jadwalnya juga. Masih belum dikomunikasikan jadwal pastinya, tapi pasti dipanggil,” tegas Hadiarto, Minggu (28/6/2026) lalu.

Sebagai informasi, penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di KPU Kota Palangka Raya kini terus melebar. Hingga saat ini Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, akhirnya buka suara terkait kabar yang menyebutkan dirinya akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaan terkait KPU Kota Palangka Raya oleh awak media, Hera mengaku belum menerima surat resmi atau mengetahui perihal rencana pemanggilan dirinya oleh penegak hukum.

Electronic money exchangers listing

“Saya belum tahu. Belum ada pemanggilan,” ungkap Hera secara singkat saat ditemui usai baru tiba  di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  Ingat! Palangka Raya Masih Terapkan PPKM Level 2

Lebih lanjut, ia enggan berkomentar banyak mengenai pusaran kasus yang sedang diselidiki tersebut. Hera justru menyarankan agar awak media langsung mengonfirmasi hal itu kepada pihak KPU.

“Terkait KPU nanyanya sama KPU ya, Dek,” tambahnya seraya berlalu.

Pernyataan Hera yang mengaku belum menerima surat pemanggilan ini rupanya sejalan dengan status yang diungkapkan oleh pihak Kejari Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, sebelumnya secara resmi telah memastikan bahwa nama Hera Nugrahayu masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan.

Namun, jadwal pasti pemanggilan tersebut memang masih belum ditetapkan dan dikomunikasikan secara resmi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029 Siap Ditetapkan Menjadi Perda

Menurut Hadiarto, pemanggilan terhadap Mantan Pj Wali Kota tersebut adalah sebuah keharusan untuk melengkapi konstruksi perkara. Pihak Kejari saat ini masih bertindak kooperatif dan menyesuaikan jadwal agar proses hukum tidak mengganggu kesibukan Hera.

“Itu pasti dipanggil. Cuman waktunya saja yang masih belum tersambung. Kita kan juga tidak mau mengganggu, jadi menyesuaikan jadwalnya juga. Masih belum dikomunikasikan jadwal pastinya, tapi pasti dipanggil,” tegas Hadiarto, Minggu (28/6/2026) lalu.

Sebagai informasi, penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di KPU Kota Palangka Raya kini terus melebar. Hingga saat ini Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru