PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Warga diimbau mulai memilah sampah dari rumah serta mematuhi jam pembuangan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari kesadaran masing-masing rumah tangga.
“Kami mengajak masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Semakin banyak sampah yang dipilah, maka semakin baik dampaknya bagi lingkungan dan pengurangan volume sampah ke TPS,” ujarnya pada Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing.
Selain membantu mengurangi timbunan sampah, langkah tersebut juga memberi manfaat tambahan bagi warga.
Berlianto juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa operator sampah resmi yang telah tersedia.
Residu hasil pemilahan dapat dibuang melalui layanan pengumpulan sampah berlangganan, sehingga tidak ada lagi alasan membuang sampah sembarangan.
Terkait aturan, ia menegaskan bahwa jam pembuangan sampah di TPS atau depo sampah telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
“Ketentuan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH berharap melalui edukasi yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kebersihan dan kenyamanan Kota Palangka Raya dapat terjaga secara berkelanjutan. (jef)


