Setelah sekian lama, Kabupaten Barito Utara belum pernah sekalipun membawa pulang Piala Adipura, kini Bupati H. Shalahuddin memasang target ambisius dalam dua hingga tiga tahun ke depan untuk memperol
Satpol PP Palangka Raya menertibkan PKL melalui patroli rutin, pemberian teguran, hingga pengamanan barang di lokasi terlarang demi menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
DLH Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembuangan sampah di TPS sesuai Perda, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan.
DLHK Kabupaten Lamandau memastikan petugas kebersihan non-P3K tetap bekerja melalui skema outsourcing guna menjaga kebersihan Kota Nanga Bulik tetap optimal di tahun 2026.