Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara. Menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang sampah
DLH Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembuangan sampah di TPS sesuai Perda, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari meminta, pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakan peraturan daerah (Perda).