26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dicek Dishub, Ternyata Ada KIR Ratusan Kendaraan Angkutan Mati

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, terdapat 176 kendaraan angkutan yang kedapatan KIR atau bukti uji kendaraan mati dalam kegiatan ramp chek pada tanggal 10-11 November 2021.

"Dari hasil penertiban yang dilakukan dari tanggal 10 hingga 11 November 2021, total kendaraan yang kita jaring 525 kendaraan angkutan. Dari jumlah tersebut, ada 176 kendaraan yang KIR atau bukti ujinya mati. Kendaraan-kendaraan itu, kita langsung minta untuk lakukan uji kelayakan kendaraan," katanya,Jumat (12/11) kemarin.

Alman menjelaskan, dalam penertiban yang dilakukan di sekitar terminal AKAP Kota Palangka Raya tersebut, pihaknya menjaring 212 truk, 224 pick up, 11 fuso, 25 tangki, 18 truk box, 21 pick up box, enam dobel cabin, tiga L300, dua mini bus, satu angkot, satu kontainer, dan satu bus.

Baca Juga :  Peran Posyandu Dinilai Penting untuk Mencegah Stunting

Menurutnya, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini, termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

"Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, terdapat 176 kendaraan angkutan yang kedapatan KIR atau bukti uji kendaraan mati dalam kegiatan ramp chek pada tanggal 10-11 November 2021.

"Dari hasil penertiban yang dilakukan dari tanggal 10 hingga 11 November 2021, total kendaraan yang kita jaring 525 kendaraan angkutan. Dari jumlah tersebut, ada 176 kendaraan yang KIR atau bukti ujinya mati. Kendaraan-kendaraan itu, kita langsung minta untuk lakukan uji kelayakan kendaraan," katanya,Jumat (12/11) kemarin.

Alman menjelaskan, dalam penertiban yang dilakukan di sekitar terminal AKAP Kota Palangka Raya tersebut, pihaknya menjaring 212 truk, 224 pick up, 11 fuso, 25 tangki, 18 truk box, 21 pick up box, enam dobel cabin, tiga L300, dua mini bus, satu angkot, satu kontainer, dan satu bus.

Baca Juga :  Peran Posyandu Dinilai Penting untuk Mencegah Stunting

Menurutnya, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini, termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

"Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

Terpopuler

Artikel Terbaru