26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Komitmen Tingkatkan Kapabilitas SDM Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Bagian Hukum Sekretariat Pemko Palangka Raya mengadakan sosialisasi aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan berlangsung di ruang Peteng Karuhei II, Jumat (12/11)

Sosialisasi ini diikuti sejumlah pejabat Eselon II, III, IV, Kelompok Kerja (Pokja) layanan pengadaan barang dan jasa serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai narasumber yang hadir pada acara tersebut.

Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu hadir untuk menyampaikan kata sambutan. Dia bilang, pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang jasa yang tepat dari setiap ruang sesuai value for money.

Hal ini diukur dari aspek kualitas, kuantitas maupun biaya lokasi dari penyedia. Secara umum pengadaan barang dan jasa diawali oleh perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan sampai pada laporan.

Baca Juga :  Masih Ditemukan Pelaku Usaha Bandel Langgar Jam Operasional

Semua regulasinya tertuang pada Peraturan Presiden Tahun 2021 Tentang pengadaan barang jasa Pemerintah.  Hera berharap agar pejabat pengadaan barang/jasa terus bekerja secara profesional, akuntabel dan memahami serta mentaati aturan hukum yang berlaku untuk menghindari resiko penyalahgunaan aturan.

“Kita harus berkomitmen meningkatkan kapabilitas Sumber daya Manusia (SDM) pejabat pengadaan barang dan jasa baik Setda maupun di setiap OPD,”ucapnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Bagian Hukum Sekretariat Pemko Palangka Raya mengadakan sosialisasi aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan berlangsung di ruang Peteng Karuhei II, Jumat (12/11)

Sosialisasi ini diikuti sejumlah pejabat Eselon II, III, IV, Kelompok Kerja (Pokja) layanan pengadaan barang dan jasa serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai narasumber yang hadir pada acara tersebut.

Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu hadir untuk menyampaikan kata sambutan. Dia bilang, pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang jasa yang tepat dari setiap ruang sesuai value for money.

Hal ini diukur dari aspek kualitas, kuantitas maupun biaya lokasi dari penyedia. Secara umum pengadaan barang dan jasa diawali oleh perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan sampai pada laporan.

Baca Juga :  Masih Ditemukan Pelaku Usaha Bandel Langgar Jam Operasional

Semua regulasinya tertuang pada Peraturan Presiden Tahun 2021 Tentang pengadaan barang jasa Pemerintah.  Hera berharap agar pejabat pengadaan barang/jasa terus bekerja secara profesional, akuntabel dan memahami serta mentaati aturan hukum yang berlaku untuk menghindari resiko penyalahgunaan aturan.

“Kita harus berkomitmen meningkatkan kapabilitas Sumber daya Manusia (SDM) pejabat pengadaan barang dan jasa baik Setda maupun di setiap OPD,”ucapnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru