25.4 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Masih Ditemukan Pelaku Usaha Bandel Langgar Jam Operasional

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan patroli pengawasan dan pemantauan, terhadap waktu operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan melalui Sekretarisnya, Martin Sihombing mengatakan, dasar hukum kegiatan yang dilaksanakan itu salah satunya menace pada Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 556.3/329/DPKKO-Par/IV/2021 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M.

Dari kegiatan patroli pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan pada Selasa (27/4) malam tersebut, petugas menemukan masih ada tempat usaha atau cafe di daerah lingkar luar Jalan Mahir Mahar yang beroperasi melampaui batas waktu yang sudah ditentukan. Sehingga pihaknya mengimbau agar menutupnya.

Baca Juga :  Bunda Paud Kecamatan dan Kelurahan di Kota Palangka Raya Dikukuhkan

Dikatakan Martin, tentu dalam hal ini Satpol PP Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) yaitu, melakukan patroli pengawasan, pemantauan dan imbauan.

"Satpol PP sesuai tupoksinya tetap melakukan patroli pengawasan, pemantauan dan imbauan sekaligus teguran kepada semua THM yang tidak mematuhi edaran walikota terkait jam operasional. Terutama jam tutup selama ramadhan," katanya, Kamis (29/4).

"Pada kegiatan ini, kami juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan untuk mengurangi peningkatan penularan serta penyebaran Covid 19 dengan cara menerapkan 5 M," tambahnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan patroli pengawasan dan pemantauan, terhadap waktu operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan melalui Sekretarisnya, Martin Sihombing mengatakan, dasar hukum kegiatan yang dilaksanakan itu salah satunya menace pada Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 556.3/329/DPKKO-Par/IV/2021 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M.

Dari kegiatan patroli pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan pada Selasa (27/4) malam tersebut, petugas menemukan masih ada tempat usaha atau cafe di daerah lingkar luar Jalan Mahir Mahar yang beroperasi melampaui batas waktu yang sudah ditentukan. Sehingga pihaknya mengimbau agar menutupnya.

Baca Juga :  Bunda Paud Kecamatan dan Kelurahan di Kota Palangka Raya Dikukuhkan

Dikatakan Martin, tentu dalam hal ini Satpol PP Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) yaitu, melakukan patroli pengawasan, pemantauan dan imbauan.

"Satpol PP sesuai tupoksinya tetap melakukan patroli pengawasan, pemantauan dan imbauan sekaligus teguran kepada semua THM yang tidak mematuhi edaran walikota terkait jam operasional. Terutama jam tutup selama ramadhan," katanya, Kamis (29/4).

"Pada kegiatan ini, kami juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan untuk mengurangi peningkatan penularan serta penyebaran Covid 19 dengan cara menerapkan 5 M," tambahnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru