PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengeluarkan surat edaran larangan judi konvensional dan judi online Nomor:100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 kepada seluruh kepala dinas.
Instruksi dalam surat edaran tersebut, menekankan agar kepala dinas memantau dengan seksama aktivitas para pegawainya untuk mencegah segala bentuk perjudian, baik secara online maupun konvensional.
“Pengawasan tidak hanya terbatas pada aktivitas personal pegawai. Tetapi juga harus mencakup penggunaan fasilitas kantor. Saya minta kepada semua Kepala Dinas untuk memastikan bahwa pc/laptop dan fasilitas kantor lainnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi,” ucapnya saat dikonfirmasi, prokteng.co pada Sabtu, (13/7/2024).
Hera menjelaskan, instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga integritas dan profesionalitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya. Untuk itu, pihaknya berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, lingkungan kerja yang sehat dan produktif dapat terwujud.
“Penggunaan fasilitas kantor harus diarahkan untuk mendukung produktivitas dan pelayanan public. Bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma. Pelanggaran atas instruksi ini, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat dampak negatif dari praktik perjudian terhadap disiplin kerja dan citra pemerintahan,” tegasnya.
Hera pun mengajak seluruh jajaran pegawai untuk menjaga etika, profesionalisme kerja dan menghindari segala bentuk perilaku yang dapat merugikan instansi dan masyarakat. (jef/hnd)