30.5 C
Jakarta
Saturday, December 7, 2024

Soal Vaksinasi, Wali Kota Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Pada
hari Selasa (5/1) lalu, Pemerintah Provinsi Kalteng menerima 14.680 dosis
vaksin Sinovac dari pemerintah pusat yang rencananya akan didistribusikan ke
seluruh kabupaten kota dalam waktu dekat ini. Berkaitan hal i
tu, Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin mengatakan, proses vaksinasi ini memiliki beberapa tahapan. Pertama,
diperuntukan kepada tenaga kesehatan (nakes). Kedua, untuk TNI dan Polri.
Ketiga, para guru dan keempat untuk masyarakat, termasuk warga Kota Palangka
Raya.

“Seandainya kalo
memang diperlukan saya divaksin agar masyarakat percaya itu aman, pasti saya
lakukan. Namun kan vaksinasi ada jadwalnya dan kita tunggu saja tanggal 13
Januari nanti apa kata pak presiden terkait vaksinasi di daerah kabupaten
kota,” ucapnya, Kamis (7/1).

Baca Juga :  Mantapkan Program Kependudukan dan KB, Umi Kunjungi DPPKBP3APM

Namun perlu
diketahui, distribusi vaksin pada tahap pertama ini masih terbatas dan petunjuk
teknis (juknis) pun ada. Akan tetapi yang terpenting nakes terlebih dahulu yang
akan diprioritaskan untuk divaksin.

Dia
menambahkan, kalau tidak ada perubahan, pada tanggal 13 Januari ini uji klinis
dari BPOM keluar dan rencananya juga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
akan menjadi orang pertama yang divaksinasi.

“Untuk
proses vaksinasi di Kota Palangka Raya ini, kami juga akan melalukan koordinasi
dan rapat terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang
mekanisme vaksinnya,” tuturnya.

Sementara
itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan,
kemungkinan besar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tidak divaksin karena
beliau pernah terkonfirmasi positif Covid-19. Akan tetapi hal tersebut bisa
saja berubah sesuai kebijakan dan Juknis dari pemerintah pusat, apabila
kebijakan dari pusat memang mengharuskan pejabat atau kepala daerah divaksinasi
meski pernah terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga :  Purna Tugas, Renson Izin Pamit Sebagai ASN di Pemko Palangkaraya

“Tanggal 13
Januari kan pencanangan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo, dan kita lihat apakah beliau akan mewajibkan
kepala daerah untuk divaksinasi,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Pada
hari Selasa (5/1) lalu, Pemerintah Provinsi Kalteng menerima 14.680 dosis
vaksin Sinovac dari pemerintah pusat yang rencananya akan didistribusikan ke
seluruh kabupaten kota dalam waktu dekat ini. Berkaitan hal i
tu, Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin mengatakan, proses vaksinasi ini memiliki beberapa tahapan. Pertama,
diperuntukan kepada tenaga kesehatan (nakes). Kedua, untuk TNI dan Polri.
Ketiga, para guru dan keempat untuk masyarakat, termasuk warga Kota Palangka
Raya.

“Seandainya kalo
memang diperlukan saya divaksin agar masyarakat percaya itu aman, pasti saya
lakukan. Namun kan vaksinasi ada jadwalnya dan kita tunggu saja tanggal 13
Januari nanti apa kata pak presiden terkait vaksinasi di daerah kabupaten
kota,” ucapnya, Kamis (7/1).

Baca Juga :  Mantapkan Program Kependudukan dan KB, Umi Kunjungi DPPKBP3APM

Namun perlu
diketahui, distribusi vaksin pada tahap pertama ini masih terbatas dan petunjuk
teknis (juknis) pun ada. Akan tetapi yang terpenting nakes terlebih dahulu yang
akan diprioritaskan untuk divaksin.

Dia
menambahkan, kalau tidak ada perubahan, pada tanggal 13 Januari ini uji klinis
dari BPOM keluar dan rencananya juga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
akan menjadi orang pertama yang divaksinasi.

“Untuk
proses vaksinasi di Kota Palangka Raya ini, kami juga akan melalukan koordinasi
dan rapat terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang
mekanisme vaksinnya,” tuturnya.

Sementara
itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan,
kemungkinan besar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tidak divaksin karena
beliau pernah terkonfirmasi positif Covid-19. Akan tetapi hal tersebut bisa
saja berubah sesuai kebijakan dan Juknis dari pemerintah pusat, apabila
kebijakan dari pusat memang mengharuskan pejabat atau kepala daerah divaksinasi
meski pernah terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga :  Purna Tugas, Renson Izin Pamit Sebagai ASN di Pemko Palangkaraya

“Tanggal 13
Januari kan pencanangan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo, dan kita lihat apakah beliau akan mewajibkan
kepala daerah untuk divaksinasi,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru