33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Purna Tugas, Renson Izin Pamit Sebagai ASN di Pemko Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Purna Tugas, Renson Izin Pamit Sebagai ASN di Pemko Palangkaraya. Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangkaraya ini. Secara resmi menyatakan purna tugas pada tanggal 1 Juli 2023. Dirinya sudah memasuki ketentuan kepegawaian Batas Usia Pensiun 60 Tahun.

“Sebagaimana saya (Renson) terhitung mulai hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023. Purna Tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan kepegawaian Batas Usia Pensiun 60 Tahun yakni 8 Juni 2023. Maka saya sejak Selasa malam tanggal 27 Juni 2023 tidak lagi sebagai ASN,” ujarnya, Selasa (28/6).

Ia bersama keluarga mohon izin pamit sebagai ASN di Pemerintah Kota Palangkaraya. Dan undur diri dari semua kegiatan kedinasan. Purna Tugas terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023 karena pada tanggal 28 hingga 30 Juni hari libur dan cuti nasional.

Baca Juga :  Bagarakan Sahur di Palangka Raya Diperbolehkan

“Terima kasih tak terhingga saya haturkan kepada bapak, ibu dan rekan. Atas terjalinnya selama ini koordinasi, kemitraan dan kerjasamanya yang sangat baik untuk kegiatan kita. Mohon Maaf apabila ada salah dan khilaf sebagai ASN maupun sebagai pribadi,”sambungnya.

Renson tercatat pernah menjabat posisi strategis di Pemerintah Kota Palangkaraya. Diantaranya yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangakaya, dan Kepala Dinas Pertanian Kota Palangkaraya.

“Setelah purna tugas mau menikmati pensiun saja dan tidak kemana-mana,” terangnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Purna Tugas, Renson Izin Pamit Sebagai ASN di Pemko Palangkaraya. Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangkaraya ini. Secara resmi menyatakan purna tugas pada tanggal 1 Juli 2023. Dirinya sudah memasuki ketentuan kepegawaian Batas Usia Pensiun 60 Tahun.

“Sebagaimana saya (Renson) terhitung mulai hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023. Purna Tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan kepegawaian Batas Usia Pensiun 60 Tahun yakni 8 Juni 2023. Maka saya sejak Selasa malam tanggal 27 Juni 2023 tidak lagi sebagai ASN,” ujarnya, Selasa (28/6).

Ia bersama keluarga mohon izin pamit sebagai ASN di Pemerintah Kota Palangkaraya. Dan undur diri dari semua kegiatan kedinasan. Purna Tugas terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023 karena pada tanggal 28 hingga 30 Juni hari libur dan cuti nasional.

Baca Juga :  Bagarakan Sahur di Palangka Raya Diperbolehkan

“Terima kasih tak terhingga saya haturkan kepada bapak, ibu dan rekan. Atas terjalinnya selama ini koordinasi, kemitraan dan kerjasamanya yang sangat baik untuk kegiatan kita. Mohon Maaf apabila ada salah dan khilaf sebagai ASN maupun sebagai pribadi,”sambungnya.

Renson tercatat pernah menjabat posisi strategis di Pemerintah Kota Palangkaraya. Diantaranya yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangakaya, dan Kepala Dinas Pertanian Kota Palangkaraya.

“Setelah purna tugas mau menikmati pensiun saja dan tidak kemana-mana,” terangnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru