28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penyewa Ruko Jalan S Parman Bakal Ditarik Retribusi, Dimulai Awal Januari

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya akhirnya memutuskan untuk menarik retribusi atau uang sewa bangunan rumah toko (ruko) milik pemerintah di Jalan S Parman.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya, Samsul Rizal, dalam rapat yang digelar di aula DPKUKMP, mengatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan dengan 30 pedagang yang menyewa ruko.

“Ya, penarikan retribusi atau uang sewa ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan 30 pedagang yang menyewa ruko. Ini juga setelah adanya hasil koordinasi kami dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng, karena sebelumnya mereka tidak dipungut biaya,”ujarnya, Selasa (5/12) kemarin.

Baca Juga :  Lagi-lagi Satgas Covid-19 Tertibkan Puluhan Kafe di Palangka Raya

Samsul menyebutkan bahwa 50 ruko yang disewa oleh 30 orang tersebut, sudah berjalan cukup lama dan sebelumnya para penyewa tidak dikenakan biaya. Namun dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada perjanjian yang lama. Selanjutnya pemerintah kembali memberlakukan sistem retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Di mana dalam perjanjian kerjasama tersebut, pedagang diwajibkan membayar sewa ruko sebesar Rp 351 ribu per unit. Pembayaran dilakukan secara tunai, dengan bukti pembayaran diberikan kepada penyewa dan hasilnya disetorkan ke kas daerah.

“Jadi mereka akan kembali membayar di awal Januari 2024. Semua tergantung pedagang apakah mau membayar langsung per tiga bulan, atau per enam bulan. Itu semua diserahkan kepada mereka dan kesepakatan. Yang jelas mereka wajib membayar dalam satu tahun untuk sewa ruko,” katanya.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Hera Minta ASN Bersikap Netral

Dalam rapat tersebut, para pedagang yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kewajiban membayar sewa ruko. Mereka diharapkan akan membayar pada awal Januari 2024.

“Dengan opsi pembayaran setiap tiga bulan atau enam bulan sekali, sesuai dengan keinginan masing-masing pedagang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah dan pengembangan ekonomi lokal,” tandasnya.(*ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya akhirnya memutuskan untuk menarik retribusi atau uang sewa bangunan rumah toko (ruko) milik pemerintah di Jalan S Parman.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya, Samsul Rizal, dalam rapat yang digelar di aula DPKUKMP, mengatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan dengan 30 pedagang yang menyewa ruko.

“Ya, penarikan retribusi atau uang sewa ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan 30 pedagang yang menyewa ruko. Ini juga setelah adanya hasil koordinasi kami dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng, karena sebelumnya mereka tidak dipungut biaya,”ujarnya, Selasa (5/12) kemarin.

Baca Juga :  Lagi-lagi Satgas Covid-19 Tertibkan Puluhan Kafe di Palangka Raya

Samsul menyebutkan bahwa 50 ruko yang disewa oleh 30 orang tersebut, sudah berjalan cukup lama dan sebelumnya para penyewa tidak dikenakan biaya. Namun dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada perjanjian yang lama. Selanjutnya pemerintah kembali memberlakukan sistem retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Di mana dalam perjanjian kerjasama tersebut, pedagang diwajibkan membayar sewa ruko sebesar Rp 351 ribu per unit. Pembayaran dilakukan secara tunai, dengan bukti pembayaran diberikan kepada penyewa dan hasilnya disetorkan ke kas daerah.

“Jadi mereka akan kembali membayar di awal Januari 2024. Semua tergantung pedagang apakah mau membayar langsung per tiga bulan, atau per enam bulan. Itu semua diserahkan kepada mereka dan kesepakatan. Yang jelas mereka wajib membayar dalam satu tahun untuk sewa ruko,” katanya.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Hera Minta ASN Bersikap Netral

Dalam rapat tersebut, para pedagang yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kewajiban membayar sewa ruko. Mereka diharapkan akan membayar pada awal Januari 2024.

“Dengan opsi pembayaran setiap tiga bulan atau enam bulan sekali, sesuai dengan keinginan masing-masing pedagang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah dan pengembangan ekonomi lokal,” tandasnya.(*ana/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru