28.1 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

THM di Palangka Raya Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 12 Malam

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah mengatur ketentuan jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM). Waktu maksimal yang ditetapkan ialah pukul 00.00 WIB atau pukul 12 malam.

“Memang kalau berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, waktu maksimal untuk operasional THM hanya sampai 21.00 WIB. Namun ada kebijakan dari Pemerintah Kota Palangka Raya, sampai pukul 00.00 WIB,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani beberapa waktu yang lalu.

Masih diberikannya waktu kelonggaran jam operasional THM, sebut Emi, karena pihaknya masih mempertimbangkan faktor pemulihan ekonomi masyarakat, yang sempat tersendat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Harga Bapok di Pasar Besar Cukup Stabil dan Ketersediaannya Aman

“Yang pasti tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan tetap melakukan monitoring terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian seperti THM itu,” tegasnya.

Secara garis besar Emi mengatakan, pengamanan akan dilakukan secara mobile atau patroli. Dimana ada laporan masyarakat terjadi kerumunan, makan akan langsung ditindak oleh pihaknya.

“Dari hasil razia kemarin, tim masih menemukan ada beberapa THM yang melanggar. Kita tetap ingatkan agar THM tetap mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku,” tambahnya.

Kepada masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya tersebut mengimbau agar tetap disiplin protokol kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan. Jangan dulu melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kita harus tetap waspada, walau kasus sudah melandai,” pungkasnya.

Baca Juga :  Fairid Naparin : Usaha Budidaya Perikanan Sangat Prospektif





Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah mengatur ketentuan jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM). Waktu maksimal yang ditetapkan ialah pukul 00.00 WIB atau pukul 12 malam.

“Memang kalau berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, waktu maksimal untuk operasional THM hanya sampai 21.00 WIB. Namun ada kebijakan dari Pemerintah Kota Palangka Raya, sampai pukul 00.00 WIB,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani beberapa waktu yang lalu.

Masih diberikannya waktu kelonggaran jam operasional THM, sebut Emi, karena pihaknya masih mempertimbangkan faktor pemulihan ekonomi masyarakat, yang sempat tersendat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Harga Bapok di Pasar Besar Cukup Stabil dan Ketersediaannya Aman

“Yang pasti tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan tetap melakukan monitoring terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian seperti THM itu,” tegasnya.

Secara garis besar Emi mengatakan, pengamanan akan dilakukan secara mobile atau patroli. Dimana ada laporan masyarakat terjadi kerumunan, makan akan langsung ditindak oleh pihaknya.

“Dari hasil razia kemarin, tim masih menemukan ada beberapa THM yang melanggar. Kita tetap ingatkan agar THM tetap mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku,” tambahnya.

Kepada masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya tersebut mengimbau agar tetap disiplin protokol kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan. Jangan dulu melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kita harus tetap waspada, walau kasus sudah melandai,” pungkasnya.

Baca Juga :  Fairid Naparin : Usaha Budidaya Perikanan Sangat Prospektif





Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru