28.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Tidak ada Negosiasai Soal Jam Tutup THM, Kasatpol PP: Harus Patuhi Surat Edaran

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto berharap kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi jam aturan yaitu buka hingga pukul 23.00 WIB.

“Sementara ini keadaan di lapangan selama Ramadan satu bulan kami memberlakukan surat panggilan satu, dua dan tiga. Kebanyakan dari mereka meminta waktu antara pukul 23.20 WIB hingga 23.25 WIB dengan alasan menunggu pelanggan pulang,” ucapnya pada senin, (1/4/2024).

Hal tersebut menjadi kendala bagi pihaknya untuk melakukan tindakan. Dasar pihaknya adalah surat edaran Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu. Menurut Berlianto, jika ada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihaknya dengan pelaku usaha maka penegakan hukum akan dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Palangka Raya Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Sedang

Sejauh ini, Berlianto mengatakan pihaknya secara rutin melakukan patroli pengawasan ke sejumlah THM di Kota setempat. Berlianto berharap agar surat edaran Pemerintah Kota Palangkaraya dapat dipatuhi pemilik THM, pasalnya kegiatan Bulan Puasa ini hanya satu bulan dalam satu tahun.

“Ini sebagai bentuk toleransi kita menghormati bulan suci Ramadhan yang diharapkan  benar-benar dilakukan atau dipatuhi oleh semua pelaku usaha,” pungkasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto berharap kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi jam aturan yaitu buka hingga pukul 23.00 WIB.

“Sementara ini keadaan di lapangan selama Ramadan satu bulan kami memberlakukan surat panggilan satu, dua dan tiga. Kebanyakan dari mereka meminta waktu antara pukul 23.20 WIB hingga 23.25 WIB dengan alasan menunggu pelanggan pulang,” ucapnya pada senin, (1/4/2024).

Hal tersebut menjadi kendala bagi pihaknya untuk melakukan tindakan. Dasar pihaknya adalah surat edaran Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu. Menurut Berlianto, jika ada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihaknya dengan pelaku usaha maka penegakan hukum akan dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Palangka Raya Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Sedang

Sejauh ini, Berlianto mengatakan pihaknya secara rutin melakukan patroli pengawasan ke sejumlah THM di Kota setempat. Berlianto berharap agar surat edaran Pemerintah Kota Palangkaraya dapat dipatuhi pemilik THM, pasalnya kegiatan Bulan Puasa ini hanya satu bulan dalam satu tahun.

“Ini sebagai bentuk toleransi kita menghormati bulan suci Ramadhan yang diharapkan  benar-benar dilakukan atau dipatuhi oleh semua pelaku usaha,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru