PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melalui Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika gelar rapat pembahasan draft usulan Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui media massa yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Pulang Pisau, Kamis (24/3/2022).
Rapat dipimpin oleh Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi dan Inspektur Kabupaten Pulang Pisau, Safri Junjung serta dihadiri oleh pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan guna penyempurnaan Perbup, di antaranya Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Hendra, Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Dinas PMPTSP Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulang Pisau, Riduansyah beserta tim, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfostandi, Wardoyo, Ketua tim verifikasi Kerjasama Media, Lisa Navtratilova dan peserta lainnya.
Pada kesempata itu, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau, Safri Junjung memberikan pendapat terkait aspek hukum dan lainnya yang harus dipenuhi agar Peraturan Bupati yang dibuat tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku dari sisi pemerintahan maupun dari sisi media massa.
“Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut Perangkat Daerah yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan media massa dapat mengatur mekanisme dan standar kerja sama publikasi untuk memastikan adanya tertib administrasi juga kepastian hukum kerja sama kemitraan publikasi antara pemerintah dengan perusahaan pers,” ungkap Safri Junjung.
Selain itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Hendra sangat mengapresiasi adanya Perbup yang mengatur mekanisme dan standar kerja sama publikasi dengan perusahaan pers. Hendra berharap dengan adanya Perbup tersebut dapat menjadi acuan bersama bagi perangkat daerah yang melaksanakan kerja sama dengan perusahaan pers guna memiliki kesamaan persepsi dalam hal pelaksanaannya.
Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi menyampaikan penyusunan Perbup ini guna meminta masukan kepada OPD yang hadir, untuk memberikan masukan agar penyusunan Perbup serta payung hukumnya dapat lebih sempurna.
“Harapannya, hasil rapat ini dapat menjadikan Perbup yang sah sebagai dasar pelaksanaan kerja sama yang memiliki payung hukum untuk mengatur pelaksanaan dan tata cara kerja sama pihak media massa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau,” kata Insyafi. (art/MCP)