32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Katingan Salah Satu dari Dua Daerah di Kalteng yang Bisa Bayarkan TPP

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Di seluruh Indonesia diperkirakan ada sebanyak 84 Kabupaten/Kota yang bisa memproses atau melaksanakan pembayaran realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Salah satunya adalah termasuk Pemerintah Kabupaten Katingan.

Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, mengatakan khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini hanya ada dua kabupaten saja yang bisa melaksanakan pembayaran realisasi TPP. Yaitu Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

“Kita patut bersyukur karena untuk Provinsi Kalteng hanya ada dua yaitu Katingan dan Gunung Mas yang TPP-nya bisa diproses untuk dibayar,” kata Pransang, Jumat (25/3/2022).

Menurut Pransang, setelah Pemerintah Kabupaten Katingan mengajukan TPP ke provinsi kemudian setelah evaluasi oleh Gubernur Kalteng dan setelah itu dilanjutkan evaluasi oleh Kemendagri.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Akan Bangun 2 Kantor Kecamatan

“Jadi teman-teman Sekda yang dari kabupaten lain saat ketemu waktu rapat di Palangka Raya kemaren mengatakan, kok bisa? Ya, memang kita sejak awal mengajukan peraturan bupatinya tentang TPP itu ke provinsi sudah kita siapkan dengan matang,” jelas Pransang.

Realisasi TPP ini adalah sesuai kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan untuk jumlah pembayarannya sesuai dengan pangkat atau jabatan yang diatur oleh kementerian.

TPP adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Katingan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kita sudah mempersiapkan itu.

“Meskipun kadang memang terlambat sedikit dalam pembayaraannya. Ingat, TPP ini bagi ASN yang rajin dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Pransang.

Baca Juga :  Pelayanan Dasar Masyarakat Menjadi Perhatian Serius

Dia menambahkan, proses TPP ini sampai sekarang bagi wilayah kabupaten/kota lainnya juga sedang berjuang mengajukan Peraturan Bupati atau Wali Kota agar secepatnya dievaluasi dan dapat disetujui serta dapat dilaksanakan di masing-masing wilayah Kabupaten/kota.

Untuk pencairan atau pembayaraan realisasi TPP ini tergantung dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Begitu juga untuk THL juga sudah di usulkan untuk pembayaran yang bulan Januari sampai Februari dan sudah aman,” katanya. (eri/IP)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Di seluruh Indonesia diperkirakan ada sebanyak 84 Kabupaten/Kota yang bisa memproses atau melaksanakan pembayaran realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Salah satunya adalah termasuk Pemerintah Kabupaten Katingan.

Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, mengatakan khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini hanya ada dua kabupaten saja yang bisa melaksanakan pembayaran realisasi TPP. Yaitu Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

“Kita patut bersyukur karena untuk Provinsi Kalteng hanya ada dua yaitu Katingan dan Gunung Mas yang TPP-nya bisa diproses untuk dibayar,” kata Pransang, Jumat (25/3/2022).

Menurut Pransang, setelah Pemerintah Kabupaten Katingan mengajukan TPP ke provinsi kemudian setelah evaluasi oleh Gubernur Kalteng dan setelah itu dilanjutkan evaluasi oleh Kemendagri.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Akan Bangun 2 Kantor Kecamatan

“Jadi teman-teman Sekda yang dari kabupaten lain saat ketemu waktu rapat di Palangka Raya kemaren mengatakan, kok bisa? Ya, memang kita sejak awal mengajukan peraturan bupatinya tentang TPP itu ke provinsi sudah kita siapkan dengan matang,” jelas Pransang.

Realisasi TPP ini adalah sesuai kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan untuk jumlah pembayarannya sesuai dengan pangkat atau jabatan yang diatur oleh kementerian.

TPP adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Katingan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kita sudah mempersiapkan itu.

“Meskipun kadang memang terlambat sedikit dalam pembayaraannya. Ingat, TPP ini bagi ASN yang rajin dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Pransang.

Baca Juga :  Pelayanan Dasar Masyarakat Menjadi Perhatian Serius

Dia menambahkan, proses TPP ini sampai sekarang bagi wilayah kabupaten/kota lainnya juga sedang berjuang mengajukan Peraturan Bupati atau Wali Kota agar secepatnya dievaluasi dan dapat disetujui serta dapat dilaksanakan di masing-masing wilayah Kabupaten/kota.

Untuk pencairan atau pembayaraan realisasi TPP ini tergantung dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Begitu juga untuk THL juga sudah di usulkan untuk pembayaran yang bulan Januari sampai Februari dan sudah aman,” katanya. (eri/IP)

Terpopuler

Artikel Terbaru