PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar apel gabungan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Pulang Pisau, Jumat (17/2) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam apel itu, Tony menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang. Dalam sambutan tertulis itu, bupati menegaskan, amat dari pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, salah satu adalah kewajiban dari kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran (PA) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
Pada pasal 69 ayat (1) undangundang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah kepada DPRD.
Untuk itu, dia minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2022 dan menyampaikan data/dokumen yang diperlukan untuk penyusunan LPPD dan LKPj tahun 2022 secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban secara tepat waktu akan menjadi catatan dan penilaian oleh kepala daerah,” tegas Tony saat menyampaikan sambutan bupati.
Tony menambahkan, selama proses audit pendahuluan oleh tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, dia minta kepada kepala perangkat daerah untuk kooperatif memberikan informasi data dan dokumen yang diperlukan agar tidak bias dalam pengambilan keputusan oleh tim audit BPK. (art/kpg/hnd)