26.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Penegakkan HAM Kewajiban Semua Elemen Bangsa

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu mengungkapkan,
penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan maupun penegakan hak asasi
manusia (HAM) merupakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban semua elemen
bangsa. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke seluruh
lapisan masyarakat.

“Hal itu
sebagaimana sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 71 dan pasal 100
undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” kata Syaripul.

Kemudian,
lanjut dia, dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan presiden Republik Indonesia
nomor 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional HAM (RANHAM) Indonesia tahun
2015 2019 sebagaimana diubah dengan peraturan presiden Republik Indonesia nomor
33 tahun 2018 dan peraturan menteri hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 34
tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM.

Baca Juga :  Disnakertrans Siapkan Empat Program Dorong Pemulihan Ekonomi

Syaripul
menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung dan membantu
pemerintah pusat berkaitan dengan penyebarluasan informasi ke publik. “Salah
satunya melalui pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi terbatas RANHAM tingkat
kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 yang telah dilaksanakan pekan lalu,” ucapnya.

Dia
menjelaskan, RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi dan fokus
kegiatan prioritas HAM di Indonesia dan digunakan sebagai acuan bagi kementerian,
lembaga serta pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, penegakan serta pemajuan HAM.

“RANHAM
memiliki hakekat dan tujuan untuk menjamin peningkatan, pemajuan dan
perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat
istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945,” beber Sayaripul.

Baca Juga :  DPRD Diharapkan Kaji Materi Raperda Pembangunan Industri Pulpis

Sebelumnya
Saripul menegaskan, HAM merupakan hak dan kebebasan fundamental yang melekat
pada diri setiap orang, yang sifatnya tetap. Tidak dapat diubah serta tidak
dapat dicabut dalam keadaan apapun.

Dalam
implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk dan taat pada
batasan-batasan yang telah ditentukan atau ditetapkan menurut peraturan
perundang-undangan. “Dengan maksud dan tujuan untuk melindungi dan menjamin
pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang dimiliki orang lain serta
untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat,
martabat dan hak-haknya sebagai manusia,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu mengungkapkan,
penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan maupun penegakan hak asasi
manusia (HAM) merupakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban semua elemen
bangsa. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke seluruh
lapisan masyarakat.

“Hal itu
sebagaimana sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 71 dan pasal 100
undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” kata Syaripul.

Kemudian,
lanjut dia, dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan presiden Republik Indonesia
nomor 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional HAM (RANHAM) Indonesia tahun
2015 2019 sebagaimana diubah dengan peraturan presiden Republik Indonesia nomor
33 tahun 2018 dan peraturan menteri hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 34
tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM.

Baca Juga :  Disnakertrans Siapkan Empat Program Dorong Pemulihan Ekonomi

Syaripul
menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung dan membantu
pemerintah pusat berkaitan dengan penyebarluasan informasi ke publik. “Salah
satunya melalui pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi terbatas RANHAM tingkat
kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 yang telah dilaksanakan pekan lalu,” ucapnya.

Dia
menjelaskan, RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi dan fokus
kegiatan prioritas HAM di Indonesia dan digunakan sebagai acuan bagi kementerian,
lembaga serta pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, penegakan serta pemajuan HAM.

“RANHAM
memiliki hakekat dan tujuan untuk menjamin peningkatan, pemajuan dan
perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat
istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945,” beber Sayaripul.

Baca Juga :  DPRD Diharapkan Kaji Materi Raperda Pembangunan Industri Pulpis

Sebelumnya
Saripul menegaskan, HAM merupakan hak dan kebebasan fundamental yang melekat
pada diri setiap orang, yang sifatnya tetap. Tidak dapat diubah serta tidak
dapat dicabut dalam keadaan apapun.

Dalam
implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk dan taat pada
batasan-batasan yang telah ditentukan atau ditetapkan menurut peraturan
perundang-undangan. “Dengan maksud dan tujuan untuk melindungi dan menjamin
pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang dimiliki orang lain serta
untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat,
martabat dan hak-haknya sebagai manusia,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru