26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Diharapkan Kaji Materi Raperda Pembangunan Industri Pulpis

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembangunan Industri Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 11 UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 4 serta pasal 6 peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan industri nasional tahun 2015-2035.

“Yang mana rencana pembangunan industri kabupaten sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah turunannya,” kata Tony saat menyampaikan pidato bupati dalam rapat Paripurna, Senin (1/11/2021).

Dalam pidatonya, bupati berharap DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat meneliti dan mengkaji kembali materi raperda ini dalam pembahasan bersama dan pada saatnya nanti dapat ditetapkan dalam keputusan persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan selanjutnya ditetapkan menjadi perda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Satu Dokter ASN di Pulang Pisau Mengundurkan Diri

Tony menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah ditegaskan, dalam keadaan tertentu DPRD provinsi/kabupaten atau gubernur/bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar propemperda.

“Dan atau, perubahan propemperda karena alasan antara lain mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda, perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan,” kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, perubahan propemperda yaitu raperda tentang pembangunan industri Kabupaten Pulang Pisau.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembangunan Industri Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 11 UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 4 serta pasal 6 peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan industri nasional tahun 2015-2035.

“Yang mana rencana pembangunan industri kabupaten sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah turunannya,” kata Tony saat menyampaikan pidato bupati dalam rapat Paripurna, Senin (1/11/2021).

Dalam pidatonya, bupati berharap DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat meneliti dan mengkaji kembali materi raperda ini dalam pembahasan bersama dan pada saatnya nanti dapat ditetapkan dalam keputusan persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan selanjutnya ditetapkan menjadi perda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Satu Dokter ASN di Pulang Pisau Mengundurkan Diri

Tony menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah ditegaskan, dalam keadaan tertentu DPRD provinsi/kabupaten atau gubernur/bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar propemperda.

“Dan atau, perubahan propemperda karena alasan antara lain mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda, perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan,” kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, perubahan propemperda yaitu raperda tentang pembangunan industri Kabupaten Pulang Pisau.

Terpopuler

Artikel Terbaru