27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Dua Hari Operasi Yustisi, Satgas Jaring 44 Pelanggar Prokes di Pulpis

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Satuan tugas (satgas)
yustisi menggelar operasi yustisi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (14/4)
sore dan Kamis (15/4) pagi itu menyasar pelanggar protokol kesehatan (prokes)
Covid-19. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabunan dari TNI, Polri, BPBD dan
instansi terkait.

Hasilnya, dari
kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu petugas berhasil mengamankan 44
pelanggar. Dengan perincian 29 pelanggar terjaring pada Rabu (14/4) dan 15
pelanggar pada Kamis (15/4).

Dari jumlah
tersebut 13 pelanggar mendapatkan sanksi sosial dan lima pelanggar memilih
membayar denda sebagai pengganti sanksi sosial. “Denda yang dikenakan sebesar
Rp100 ribu dan itu disetor melalui bank,” kata Kepala Satpol PP Pulang Pisau
Hans Kenedison, kamis (15/4) pagi.

Baca Juga :  Buka MTQ ke-9, Ini Pesan Bupati Pulang Pisau

Hans
mengungkapkan, kasus penularan Covid-19 di kabupaten Pulang belakangan ini
mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari bulan-bulan sebelumnya. “Jika
sebelumnya Pulang Pisau berada di urutan paling bawah, sekarang naik pada
posisi 10 atau lima dari bawah,” kata Hans.

Dia
mengungkapkan, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo memberikan arahan agar kasus
penyebaran Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau bisa ditekan. “Salah satu upaya
menekan penyebaran Covid-19 yakni dengan penegakkan prokes di tengah-tengah
masyarakat,” ucapnya.

Hans berharap,
dengan kegiatan tersebut tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes semakin
meningkat dan menerapkan 5M. “Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tegas Hans.

Baca Juga :  Murid Belajar di Rumah, Guru Tetap Wajib Absensi ke Sekolah

Dia mengharapkan
melalui operasi yustisi itu masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker
saat beraktivitas di luar rumah. “Dalam operasi yustisi ini, selain memberikan
tindakan kepada pelanggar kami juga memberikan edukasi pentingnya penerapan
prokes dan gerakan 5M,” beber dia.

Hans mengaku,
kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. “Kami akan
mengawal penerapan prokes kepada masyarakat. Karena penerapan prokes ini untuk
kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Satuan tugas (satgas)
yustisi menggelar operasi yustisi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (14/4)
sore dan Kamis (15/4) pagi itu menyasar pelanggar protokol kesehatan (prokes)
Covid-19. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabunan dari TNI, Polri, BPBD dan
instansi terkait.

Hasilnya, dari
kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu petugas berhasil mengamankan 44
pelanggar. Dengan perincian 29 pelanggar terjaring pada Rabu (14/4) dan 15
pelanggar pada Kamis (15/4).

Dari jumlah
tersebut 13 pelanggar mendapatkan sanksi sosial dan lima pelanggar memilih
membayar denda sebagai pengganti sanksi sosial. “Denda yang dikenakan sebesar
Rp100 ribu dan itu disetor melalui bank,” kata Kepala Satpol PP Pulang Pisau
Hans Kenedison, kamis (15/4) pagi.

Baca Juga :  Buka MTQ ke-9, Ini Pesan Bupati Pulang Pisau

Hans
mengungkapkan, kasus penularan Covid-19 di kabupaten Pulang belakangan ini
mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari bulan-bulan sebelumnya. “Jika
sebelumnya Pulang Pisau berada di urutan paling bawah, sekarang naik pada
posisi 10 atau lima dari bawah,” kata Hans.

Dia
mengungkapkan, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo memberikan arahan agar kasus
penyebaran Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau bisa ditekan. “Salah satu upaya
menekan penyebaran Covid-19 yakni dengan penegakkan prokes di tengah-tengah
masyarakat,” ucapnya.

Hans berharap,
dengan kegiatan tersebut tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes semakin
meningkat dan menerapkan 5M. “Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tegas Hans.

Baca Juga :  Murid Belajar di Rumah, Guru Tetap Wajib Absensi ke Sekolah

Dia mengharapkan
melalui operasi yustisi itu masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker
saat beraktivitas di luar rumah. “Dalam operasi yustisi ini, selain memberikan
tindakan kepada pelanggar kami juga memberikan edukasi pentingnya penerapan
prokes dan gerakan 5M,” beber dia.

Hans mengaku,
kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. “Kami akan
mengawal penerapan prokes kepada masyarakat. Karena penerapan prokes ini untuk
kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru