27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

207 Sekolah di Pulpis Disetujui Laksanakan PTM Terbatas

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melalui tim verifikasi masih melakukan verifikasi permohonan PTM terbatas satuan pendidikan. Bahkan pada, Senin (13/9) lalu telah dilakukan rapat pleno.

Hasilnya? Dari 270 satuan pendidikan atau sekolah yang mengajukan PTM, 207 sekolah disetujui melaksanakan PTM terbatas. “PTM terbatas bagi 207 sekolah mulai diberlakukan pada 14 September hingga 14 November mendatang,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko, Selasa (14/9).

Wahyu mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan itu pihaknya melakukan uji coba. “Nanti kami juga akan melakukan evaluasi. Jika tidak ada permasalahan data Covid-19, maka akan kami lanjutkan. Namun jika ada permasalahan data Covid-19, maka akan ditunda selama 28 hari,” ungkap dia.

Baca Juga :  Penanaman di 3 Ribu Hektare Lahan Ekstensifikasi Rampung Maret

Bagaimana untuk mengetahui adanya data Covid-19 atau tidak? Wahyu menegaskan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Puskesmas setempat. “Ada perjanjian kerja sama antara Puskesmas dengan sekolah. Dalam pengawasan, kami tetap menggandeng Dinas Kesehatan sebagaimana SOP pemberlakuan PTM terbatas,” beber dia.

Bagaimana dengan sekolah lain? Selama sekolah itu tidak mengajukan proposal dan tidak melengkapi persyaratan, pihaknya tidak bisa berikan persetujuan PTM terbatas. Wahyu mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi untuk satgas dan izin pelaksanaan PTM terbatas.

Kategori itu, tegas dia, di antaranya kategori siap, kurang siap, tidak siap dan tidak mengajukan permohonan. “Bagi sekolah yang masuk kategori siap, akan kami berikan rekomendasi melaksanakan PTM terbatas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Terima Sertifikat Hak Aset

Sedangkan untuk kategori kurang siap, akan diberi rekomendasi dengan catatan melengkapi persyaratan. “Dalam melengkapi persyaratan kami memberikan waktu dalam kurun waktu satu minggu,” tegas dia.               

Selanjutnya, ujarnya, untuk satuan pendidikan yang masuk kategori tidak siap dan tidak mengajukan permohonan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Sekolah kategori tersebut tidak diperkenankan melaksanakan PTM terbatas,” ucap Wahyu.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melalui tim verifikasi masih melakukan verifikasi permohonan PTM terbatas satuan pendidikan. Bahkan pada, Senin (13/9) lalu telah dilakukan rapat pleno.

Hasilnya? Dari 270 satuan pendidikan atau sekolah yang mengajukan PTM, 207 sekolah disetujui melaksanakan PTM terbatas. “PTM terbatas bagi 207 sekolah mulai diberlakukan pada 14 September hingga 14 November mendatang,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko, Selasa (14/9).

Wahyu mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan itu pihaknya melakukan uji coba. “Nanti kami juga akan melakukan evaluasi. Jika tidak ada permasalahan data Covid-19, maka akan kami lanjutkan. Namun jika ada permasalahan data Covid-19, maka akan ditunda selama 28 hari,” ungkap dia.

Baca Juga :  Penanaman di 3 Ribu Hektare Lahan Ekstensifikasi Rampung Maret

Bagaimana untuk mengetahui adanya data Covid-19 atau tidak? Wahyu menegaskan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Puskesmas setempat. “Ada perjanjian kerja sama antara Puskesmas dengan sekolah. Dalam pengawasan, kami tetap menggandeng Dinas Kesehatan sebagaimana SOP pemberlakuan PTM terbatas,” beber dia.

Bagaimana dengan sekolah lain? Selama sekolah itu tidak mengajukan proposal dan tidak melengkapi persyaratan, pihaknya tidak bisa berikan persetujuan PTM terbatas. Wahyu mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi untuk satgas dan izin pelaksanaan PTM terbatas.

Kategori itu, tegas dia, di antaranya kategori siap, kurang siap, tidak siap dan tidak mengajukan permohonan. “Bagi sekolah yang masuk kategori siap, akan kami berikan rekomendasi melaksanakan PTM terbatas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Terima Sertifikat Hak Aset

Sedangkan untuk kategori kurang siap, akan diberi rekomendasi dengan catatan melengkapi persyaratan. “Dalam melengkapi persyaratan kami memberikan waktu dalam kurun waktu satu minggu,” tegas dia.               

Selanjutnya, ujarnya, untuk satuan pendidikan yang masuk kategori tidak siap dan tidak mengajukan permohonan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Sekolah kategori tersebut tidak diperkenankan melaksanakan PTM terbatas,” ucap Wahyu.

Terpopuler

Artikel Terbaru