25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jam Kerja Berubah, Capaian Kinerja Selama Ramadan Harus Terjaga

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
mengeluarkan surat edaran nomor: 800/186/BKPP/IV/2020 tentang penetapan jam
kerja pada bulan Ramadan 1442 H bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang
Pisau.

Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau
Ir H Saripudin menegaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari
surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan
1442 H bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Saripudin mengungkapkan, dalam
surat edaran yang dia keluarkan pada 12 April itu telah diatur jam masuk
kantor, jam istirahat maupun pulang kantor. Untuk hari Senin sampai kamis masuk
pada pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.45 WIB dan pulang
pada pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Kahayan Tengah Himpun Ratusan Usulan Prioritas Satu

Sedangkan untuk hari Jumat jam
kerja dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. “Jadi jumlah jam
kerja efektif selama bulan Ramadan 1442 H minimal 32,5 jam per minggu,” ungkap
Saripudin.

Dia menambahkan, dalam penerapan
jam kerja selama bulan Ramadan 1442 H, kepala perangkat daerah memastikan
tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggara
pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

Saripudin mengungkapkan, dalam
surat edaran itu bupati juga menginstruksikan kepada semua pegawai di
lingkungan perangkat daerah untuk memelihara ketertiban dan sopan santun serta
menghormati para pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Lebih jauh Saripudin menjelaskan,
pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan data zonasi risiko yang
dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Peminat KMP Drajat Paciran Membludak

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana
surat edaran Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai
aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru sebagaimana telah diubah dengan
surat edaran Menpan-RB Nomor 67 Tahun 2020 dan surat edaran Bupati Pulang Pisau
Nomor 800/149/BKPP/VI/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan
normal baru.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
mengeluarkan surat edaran nomor: 800/186/BKPP/IV/2020 tentang penetapan jam
kerja pada bulan Ramadan 1442 H bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang
Pisau.

Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau
Ir H Saripudin menegaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari
surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan
1442 H bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Saripudin mengungkapkan, dalam
surat edaran yang dia keluarkan pada 12 April itu telah diatur jam masuk
kantor, jam istirahat maupun pulang kantor. Untuk hari Senin sampai kamis masuk
pada pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.45 WIB dan pulang
pada pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Kahayan Tengah Himpun Ratusan Usulan Prioritas Satu

Sedangkan untuk hari Jumat jam
kerja dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. “Jadi jumlah jam
kerja efektif selama bulan Ramadan 1442 H minimal 32,5 jam per minggu,” ungkap
Saripudin.

Dia menambahkan, dalam penerapan
jam kerja selama bulan Ramadan 1442 H, kepala perangkat daerah memastikan
tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggara
pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

Saripudin mengungkapkan, dalam
surat edaran itu bupati juga menginstruksikan kepada semua pegawai di
lingkungan perangkat daerah untuk memelihara ketertiban dan sopan santun serta
menghormati para pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Lebih jauh Saripudin menjelaskan,
pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan data zonasi risiko yang
dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Peminat KMP Drajat Paciran Membludak

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana
surat edaran Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai
aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru sebagaimana telah diubah dengan
surat edaran Menpan-RB Nomor 67 Tahun 2020 dan surat edaran Bupati Pulang Pisau
Nomor 800/149/BKPP/VI/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan
normal baru.

Terpopuler

Artikel Terbaru