25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

34 Pelanggar Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Pulang Pisau

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulang
Pisau bersama aparat TNI, Polri dan instansi terkait Senin (11/1) menggelar
operasi yustisi. Hasilnya, 34 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring.

Kepala Satpol PP
Pulang Pisau Hans Kenedison menegaskan, ke-34 pelanggar itu dijatuhi sanksi. “32
orang dikenakan sanksi sosial dan dua orang dikenakan sanksi denda
masing-masing orang Rp100 ribu,” kata Hans saat dikonfirmasi Kalteng Pos.

Hans
mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya juga menjaring dua ASN yang
melanggar prokes. “Selain mendapat sanksi, mereka juga kami ingatkan agar
selalu mentaati prokes,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan,
dua orang yang mendapat sanksi denda itu karena pilihan sendiri. “Yang
bersangkutan beberapa kali terjaring dan mereka malu mendapat sanksi sosial
untuk menyapu jalan. Jadi mereka memilih mendapat sanksi denda sesuai Peraturan
Bupati nomor 20 tahun 2020,” ungkap Hans.

Baca Juga :  Pantau Pedagang dari Luar, Pos Lapangan Buka 24 Jam

Hans meminta
masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker
saat aktivitas di luar, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Kalau kita mematuhi
protokol kesehatan, maka tidak akan terjaring operasi yustisi yang kami
laksanakan sewaktu-waktu,” ucapnya.

Dia
mengungkapkan, tujuan operasi yustisi itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Pulang Pisau.
“Karena angka penyebaran Covid-19 masih terjadi peningkatan,” beber
dia.

Untuk itu,
Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait berupaya menekan penyebaranya di Kabupaten
Pulang Pisau. “Kami juga keliling untuk mengingatkan pedagang agar selalu
mengenakan masker. Karena masih banyak pedagang yang tidak memakai,” ujarnya.

Terpisah, Wakil
Ketua Satgas Covid-19 Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo mengungkapkan, pada
Minggu (10/1) ada penambahan 10 pasien Covid-19. “Sehingga total kasus positif
di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 250 orang,” kata Mul.

Baca Juga :  Jangan Potong Sapi Betina Produktif

Dia menambahkan,
pada Minggu (10/1) ada empat pasien yang sembuh. Untuk total pasien yang
dinyatakan sembuh ada  218 orang dan yang
meninggal dunia ada delapan orang.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulang
Pisau bersama aparat TNI, Polri dan instansi terkait Senin (11/1) menggelar
operasi yustisi. Hasilnya, 34 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring.

Kepala Satpol PP
Pulang Pisau Hans Kenedison menegaskan, ke-34 pelanggar itu dijatuhi sanksi. “32
orang dikenakan sanksi sosial dan dua orang dikenakan sanksi denda
masing-masing orang Rp100 ribu,” kata Hans saat dikonfirmasi Kalteng Pos.

Hans
mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya juga menjaring dua ASN yang
melanggar prokes. “Selain mendapat sanksi, mereka juga kami ingatkan agar
selalu mentaati prokes,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan,
dua orang yang mendapat sanksi denda itu karena pilihan sendiri. “Yang
bersangkutan beberapa kali terjaring dan mereka malu mendapat sanksi sosial
untuk menyapu jalan. Jadi mereka memilih mendapat sanksi denda sesuai Peraturan
Bupati nomor 20 tahun 2020,” ungkap Hans.

Baca Juga :  Pantau Pedagang dari Luar, Pos Lapangan Buka 24 Jam

Hans meminta
masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker
saat aktivitas di luar, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Kalau kita mematuhi
protokol kesehatan, maka tidak akan terjaring operasi yustisi yang kami
laksanakan sewaktu-waktu,” ucapnya.

Dia
mengungkapkan, tujuan operasi yustisi itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Pulang Pisau.
“Karena angka penyebaran Covid-19 masih terjadi peningkatan,” beber
dia.

Untuk itu,
Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait berupaya menekan penyebaranya di Kabupaten
Pulang Pisau. “Kami juga keliling untuk mengingatkan pedagang agar selalu
mengenakan masker. Karena masih banyak pedagang yang tidak memakai,” ujarnya.

Terpisah, Wakil
Ketua Satgas Covid-19 Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo mengungkapkan, pada
Minggu (10/1) ada penambahan 10 pasien Covid-19. “Sehingga total kasus positif
di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 250 orang,” kata Mul.

Baca Juga :  Jangan Potong Sapi Betina Produktif

Dia menambahkan,
pada Minggu (10/1) ada empat pasien yang sembuh. Untuk total pasien yang
dinyatakan sembuh ada  218 orang dan yang
meninggal dunia ada delapan orang.

Terpopuler

Artikel Terbaru