26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Bukti Masih Banyak Warga Katingan Abaikan Prokes

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Katingan tidak membuat takut
sebagian warga. Buktinya ketika penindakan operasi Yustisi wajib menggunakan
masker, yang digelar tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, masih ada sejumlah
warga ditemukan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Ada 40
pelanggaran yang ditemukan tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol
PP Katingan Pimanto melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Masriadie ketika memimpin operasi di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 di depan Gerbang
Kantor Bupati Katingan, Senin (11/1
/2021).

Dia
menyayangkan, masih banyak warga tidak mematuhi Prokes. Padahal kata dia,
sosialisasi maupun operasi seperti ini, sangat sering dilakukan. Seharusnya
kata Masriadie, masyarakat sudah sadar dan bisa menerapkan Prokes dengan baik.

Baca Juga :  Debit Air di DAS Katingan Mulai Meningkat, Warga Diimbau Waspada

“Kemarin
setiap pengendara yang melintas, kita periksa. Jika ada yang tidak menggunakan
masker, langsung kita arahkan menuju meja Penindakan  Petugas 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP,” ungkapnya.

Bagi warga yang
melanggar ungkapnya, diberikan pilihan sanksi sesuai aturan. Sanksi pertama;
denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Kedua; sanksi sosial.

“Dalam
kegiatan ini kita juga memberikan pemahaman dan edukasi terhadap Perbup 53
tahun 2020. Mudah-mudahan dengan adanya operasi seperti ini, bisa meningkatkan
kesadaran masyarakat. Harapan kita tidak ada lagi yang terjaring operasi,”
ujarnya.

Sebab
menurutnya, operasi seperti ini akan terus mereka lakukan di sepanjang 2021. Lokasinya
akan selalu berpindah tempat. “Ini dalam rangka menekan angka penularan
Covid. Sehingga tidak lagi mengalami kenaikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Dukung KJS Katingan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Katingan tidak membuat takut
sebagian warga. Buktinya ketika penindakan operasi Yustisi wajib menggunakan
masker, yang digelar tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, masih ada sejumlah
warga ditemukan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Ada 40
pelanggaran yang ditemukan tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol
PP Katingan Pimanto melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Masriadie ketika memimpin operasi di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 di depan Gerbang
Kantor Bupati Katingan, Senin (11/1
/2021).

Dia
menyayangkan, masih banyak warga tidak mematuhi Prokes. Padahal kata dia,
sosialisasi maupun operasi seperti ini, sangat sering dilakukan. Seharusnya
kata Masriadie, masyarakat sudah sadar dan bisa menerapkan Prokes dengan baik.

Baca Juga :  Debit Air di DAS Katingan Mulai Meningkat, Warga Diimbau Waspada

“Kemarin
setiap pengendara yang melintas, kita periksa. Jika ada yang tidak menggunakan
masker, langsung kita arahkan menuju meja Penindakan  Petugas 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP,” ungkapnya.

Bagi warga yang
melanggar ungkapnya, diberikan pilihan sanksi sesuai aturan. Sanksi pertama;
denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Kedua; sanksi sosial.

“Dalam
kegiatan ini kita juga memberikan pemahaman dan edukasi terhadap Perbup 53
tahun 2020. Mudah-mudahan dengan adanya operasi seperti ini, bisa meningkatkan
kesadaran masyarakat. Harapan kita tidak ada lagi yang terjaring operasi,”
ujarnya.

Sebab
menurutnya, operasi seperti ini akan terus mereka lakukan di sepanjang 2021. Lokasinya
akan selalu berpindah tempat. “Ini dalam rangka menekan angka penularan
Covid. Sehingga tidak lagi mengalami kenaikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Dukung KJS Katingan

Terpopuler

Artikel Terbaru