26.5 C
Jakarta
Wednesday, May 8, 2024

Gegara Beli Motor, Johan Mengaku Sempat Dipukul dan Dicekik Hingga Dit

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perdana praperadilan dengan
pemohon Johan (pembeli motor) dan termohon penyidik Polda Kalteng, mulai
disidangkan kemarin. Pada sidang tersebut pemohon menyampaikan 4 petitum atas
penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polda Kalteng. 

Pada saat sidang, Johan
membacakan seluruh rangkaian kronologis penangkapan atas jual beli motor yang
dilakukannya. Pasalnya, dalam dakwaan yang dibacakan Johan saat penangkapan
sempat terjadi pemukulan dan juga penodongan.

“Pada saat penangkapan
terjadi saya dicekik dan salah seorang menodongkan pistol ke perut. Saya dibawa
dengan mobil terpisah ke Polda Kalteng,” ucap Johan dalan sidang
membacakan permohonan Praperadilan
di PN Palangka Raya, kemarin (11/1/2021).

Atas dasar itu, Johan
menyampaikan 4 poin petitum, yakni pertama menyatakan tindakan penangkapan
terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; kedua,
menyatakan tindakan memasuki/menggeledah rumah pemohon tanpa ada izin dari
pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; ketiga, menerima
untuk seluruhnya bukti-bukti serta dalil-dalil termohon; dan keempat, menghukum
termohon untuk membayar semua biaya perkara ini.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Puya di Air Kuning Asam Baru Ditangkap Polisi

“Apabila Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara aquo
berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan
atas perhatian yang mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili
perkara Praperadilan saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Ketua Hakim Praperadilan PN
Palangka Raya Erhammudin kemudian menyampaikan, sidang selanjutnya yakni
jawaban termohon dari Polda Kalteng akan dilaksanakan hari ini, Selasa (12/1/2021)
di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perdana praperadilan dengan
pemohon Johan (pembeli motor) dan termohon penyidik Polda Kalteng, mulai
disidangkan kemarin. Pada sidang tersebut pemohon menyampaikan 4 petitum atas
penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polda Kalteng. 

Pada saat sidang, Johan
membacakan seluruh rangkaian kronologis penangkapan atas jual beli motor yang
dilakukannya. Pasalnya, dalam dakwaan yang dibacakan Johan saat penangkapan
sempat terjadi pemukulan dan juga penodongan.

“Pada saat penangkapan
terjadi saya dicekik dan salah seorang menodongkan pistol ke perut. Saya dibawa
dengan mobil terpisah ke Polda Kalteng,” ucap Johan dalan sidang
membacakan permohonan Praperadilan
di PN Palangka Raya, kemarin (11/1/2021).

Atas dasar itu, Johan
menyampaikan 4 poin petitum, yakni pertama menyatakan tindakan penangkapan
terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; kedua,
menyatakan tindakan memasuki/menggeledah rumah pemohon tanpa ada izin dari
pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; ketiga, menerima
untuk seluruhnya bukti-bukti serta dalil-dalil termohon; dan keempat, menghukum
termohon untuk membayar semua biaya perkara ini.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Puya di Air Kuning Asam Baru Ditangkap Polisi

“Apabila Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara aquo
berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan
atas perhatian yang mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili
perkara Praperadilan saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Ketua Hakim Praperadilan PN
Palangka Raya Erhammudin kemudian menyampaikan, sidang selanjutnya yakni
jawaban termohon dari Polda Kalteng akan dilaksanakan hari ini, Selasa (12/1/2021)
di PN Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru