25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemilik Tambang Puya di Air Kuning Asam Baru Ditangkap Polisi

KUALA PEMBUANG – Seruyan ternyata masih dijadikan ladang empuk bagi pelaku pertambangan tanpa izin
(Peti). Buktinya, polisi berhasil menangkap pemilik tambang zirkon atau pasir
puya yang berada di lokasi tambang air kuning Desa Asam Baru, Kecamatan Danau
Seluluk, Selasa (17/9).

Tidak hanya itu, dari lokasi
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti alat tambang dan pemilik
tambang, Jumali. Pria berusia 46 tahun mengaku bahwa tambang tersebut baru
beraktivitas sekitar satu bulan terakhir.

Pengungkapan kasus tersebut
berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres
Seruyan dalam rangka Operasi PETI tahun 2019 di wilayah hukum Polres Seruyan.

Namun dalam operasi yang
dilakukan tersebut, anggota di lapangan menemukan Jumali yang berprofesi
sebagai buruh tani tersebut sedang melakukan aktivitas pertambangan zirkon
hingga akhirnya diamankan ke Polres Seruyan untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  DIMUSNAHKAN! Barbuk Sabu 1 Kilogram, 8 Kasus dari 5 Wilayah

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon
Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiarjo
membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut hingga saat ini satu orang tersangka
pemilik tambang zirkon atau puya tersebut diamankan bersama berang bukti
lainnya.

“Pengungkapan tersebut saat
anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil menemukan terlapor sedang
melakukan aktivitas PETI,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S
Budiarjo, Minggu (22/9).

Sementara itu, barang bukti yang
berhasil diamankan dari tambang pasir puya ilegal tersebut berupa satu unit
mesin dompeng, sabuah sepiral warna biru, pipa paralon, lima lembar karpet dan
satu karung yang berisikan pasir puya dari hasil tambang yang dilakukan oleh
tersangka tersebut.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 1,4 Ons Sabu, Ini Tampang Tiga Kur

Akibatnya perbuatannya pria
tersebut harus berusan dengan hukum hingga disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang
Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman maksimal
penjara 10 tahun. (ais/ram/ctk/nto)

KUALA PEMBUANG – Seruyan ternyata masih dijadikan ladang empuk bagi pelaku pertambangan tanpa izin
(Peti). Buktinya, polisi berhasil menangkap pemilik tambang zirkon atau pasir
puya yang berada di lokasi tambang air kuning Desa Asam Baru, Kecamatan Danau
Seluluk, Selasa (17/9).

Tidak hanya itu, dari lokasi
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti alat tambang dan pemilik
tambang, Jumali. Pria berusia 46 tahun mengaku bahwa tambang tersebut baru
beraktivitas sekitar satu bulan terakhir.

Pengungkapan kasus tersebut
berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres
Seruyan dalam rangka Operasi PETI tahun 2019 di wilayah hukum Polres Seruyan.

Namun dalam operasi yang
dilakukan tersebut, anggota di lapangan menemukan Jumali yang berprofesi
sebagai buruh tani tersebut sedang melakukan aktivitas pertambangan zirkon
hingga akhirnya diamankan ke Polres Seruyan untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  DIMUSNAHKAN! Barbuk Sabu 1 Kilogram, 8 Kasus dari 5 Wilayah

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon
Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiarjo
membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut hingga saat ini satu orang tersangka
pemilik tambang zirkon atau puya tersebut diamankan bersama berang bukti
lainnya.

“Pengungkapan tersebut saat
anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil menemukan terlapor sedang
melakukan aktivitas PETI,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S
Budiarjo, Minggu (22/9).

Sementara itu, barang bukti yang
berhasil diamankan dari tambang pasir puya ilegal tersebut berupa satu unit
mesin dompeng, sabuah sepiral warna biru, pipa paralon, lima lembar karpet dan
satu karung yang berisikan pasir puya dari hasil tambang yang dilakukan oleh
tersangka tersebut.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 1,4 Ons Sabu, Ini Tampang Tiga Kur

Akibatnya perbuatannya pria
tersebut harus berusan dengan hukum hingga disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang
Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman maksimal
penjara 10 tahun. (ais/ram/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru