27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DIMUSNAHKAN! Barbuk Sabu 1 Kilogram, 8 Kasus dari 5 Wilayah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah Melakukan Pemusnahan sabu-sabu 1 Kilogram dari delapan kasus. Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dari periode September sampai Oktober 2023 tersebut dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Rabu (25/10/2023).

“Dalam proses penyidikan, telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang  menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagaian dipergunakan untuk  kepentingan pemeriksaan laboratorium. sebagian dipergunakan untuk kepentingan  pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Dikatakan Erlan. Dari delapan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah selama Periode tanggal 21 September sampai dengan 23 Oktober  2023 yang berasal dari 5 (lima) wilayah kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Sisihkan Sebagian Rezeki, Satbinmas Polres Kapuas Bersama KBPP Polri

“Wilayah Kota Palangka Raya, sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 377,02 gram. Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 192,33 gram. Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 217,89 gram,” ungkapnya.

Menurutnya. Wilayah Kabupaten Barito Selatan, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 43,51 gram. Serta Kabupaten Seruyan, sebanyak 1 (satu) kasus dengan 1 (satu) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 183,36 gram.

“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.014,11 gram  Sabu. Maka kami telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dibagi  menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,” tutupnya. (jef/ind)

Baca Juga :  HUT Bhayangkara, Polda Kalteng Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Khitanan Massal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah Melakukan Pemusnahan sabu-sabu 1 Kilogram dari delapan kasus. Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dari periode September sampai Oktober 2023 tersebut dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Rabu (25/10/2023).

“Dalam proses penyidikan, telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang  menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagaian dipergunakan untuk  kepentingan pemeriksaan laboratorium. sebagian dipergunakan untuk kepentingan  pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Dikatakan Erlan. Dari delapan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah selama Periode tanggal 21 September sampai dengan 23 Oktober  2023 yang berasal dari 5 (lima) wilayah kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Sisihkan Sebagian Rezeki, Satbinmas Polres Kapuas Bersama KBPP Polri

“Wilayah Kota Palangka Raya, sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 377,02 gram. Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 192,33 gram. Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 217,89 gram,” ungkapnya.

Menurutnya. Wilayah Kabupaten Barito Selatan, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 43,51 gram. Serta Kabupaten Seruyan, sebanyak 1 (satu) kasus dengan 1 (satu) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 183,36 gram.

“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.014,11 gram  Sabu. Maka kami telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dibagi  menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,” tutupnya. (jef/ind)

Baca Juga :  HUT Bhayangkara, Polda Kalteng Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Khitanan Massal

Terpopuler

Artikel Terbaru