33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 1,4 Ons Sabu, Ini Tampang Tiga Kur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba
(Diresnarkoba) Polda Kalteng dalam sehari berhasil meringkus tiga kurir narkoba
jenis sabu berinisial AR (24) EP (26) dan AI (36) di tiga tempat yang berbeda,
Kamis (21/1).

Dari tangan tiga tersangka ini,
polisi berhasil menyita barang bukti dengan total sekitar 140 gram atau 1,4 ons
narkoba diduga jenis sabu.

“Satu tersangka diamankan di
wilayah Sampit dan dua tersangka di wilayah Kota Palangka Raya,” kata
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa (26/1).

Dijelaskan Nono, penangkapan ketiga
kurir narkoba itu dilakukan pada hari yang sama, yakni Kamis (21/1/2021).

Tim Ditresnarkoba mengamankan AR
di salah satu rumah yang berada di Jalan Raflesia, Sampit dan 12 paket sabu
dengan berat total sekitar 61,23 gram.

Baca Juga :  Diduga Ditembak ! Kena Bagian Dada, Peluru Tembus ke Jantung

Sementara itu tim lainnya juga
berhasil menangkap tersangka AI di Jalan Dr Murjani Gang Rahayu Palangka Raya
dengan barang bukti 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram.

Sedangkan tim lainnya juga
melakukan penangkapan terhadap tersangka EP di Jalan Kecipir Komplek Borneo
Sejahtera Palangka Raya dengan barang bukti 13 paket sabu berat kotor 62,03
gram.

“Sehingga total dari
penangkapan tiga tersangka tersebut kami berhasil menyita barang bukti sabu
sebesar 140 gram. Tiga pelaku ini bekerja sebagai kurir narkoba, karena telah
melakukan penjualan sabu lebih dari satu kali,” jelas Nono Wardoyo saat
didampingi Kabid Humas Kombes Pol K. Eko Saputro.

Alhasil, akibat perbuatannya tiga
tersangka ini pun diamankan di Ditresnarkoba guna proses penyidikan lebih
lanjut.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Penerimaan Karyawan Fiktif, Kini Masuk Tahap Dua

Sementara untuk tersangka AR dan
EP disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Sedangkan AI disangkakan dengan
Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

“Sampai saat ini para tersangka
masih terus dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba
(Diresnarkoba) Polda Kalteng dalam sehari berhasil meringkus tiga kurir narkoba
jenis sabu berinisial AR (24) EP (26) dan AI (36) di tiga tempat yang berbeda,
Kamis (21/1).

Dari tangan tiga tersangka ini,
polisi berhasil menyita barang bukti dengan total sekitar 140 gram atau 1,4 ons
narkoba diduga jenis sabu.

“Satu tersangka diamankan di
wilayah Sampit dan dua tersangka di wilayah Kota Palangka Raya,” kata
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa (26/1).

Dijelaskan Nono, penangkapan ketiga
kurir narkoba itu dilakukan pada hari yang sama, yakni Kamis (21/1/2021).

Tim Ditresnarkoba mengamankan AR
di salah satu rumah yang berada di Jalan Raflesia, Sampit dan 12 paket sabu
dengan berat total sekitar 61,23 gram.

Baca Juga :  Diduga Ditembak ! Kena Bagian Dada, Peluru Tembus ke Jantung

Sementara itu tim lainnya juga
berhasil menangkap tersangka AI di Jalan Dr Murjani Gang Rahayu Palangka Raya
dengan barang bukti 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram.

Sedangkan tim lainnya juga
melakukan penangkapan terhadap tersangka EP di Jalan Kecipir Komplek Borneo
Sejahtera Palangka Raya dengan barang bukti 13 paket sabu berat kotor 62,03
gram.

“Sehingga total dari
penangkapan tiga tersangka tersebut kami berhasil menyita barang bukti sabu
sebesar 140 gram. Tiga pelaku ini bekerja sebagai kurir narkoba, karena telah
melakukan penjualan sabu lebih dari satu kali,” jelas Nono Wardoyo saat
didampingi Kabid Humas Kombes Pol K. Eko Saputro.

Alhasil, akibat perbuatannya tiga
tersangka ini pun diamankan di Ditresnarkoba guna proses penyidikan lebih
lanjut.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Penerimaan Karyawan Fiktif, Kini Masuk Tahap Dua

Sementara untuk tersangka AR dan
EP disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Sedangkan AI disangkakan dengan
Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

“Sampai saat ini para tersangka
masih terus dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru