26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kasus Penipuan Penerimaan Karyawan Fiktif, Kini Masuk Tahap Dua

PURUK CAHU,
PROKALTENG.CO – Tersangka tindak pidana penipuan penerimaan pekerjaan fikti
atas nama Zainudin alias Ijay yang merupakan warga Tumbang Jojang bersama
dengan barang bukti (Barbuk) sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum
(JPU) oleh Bripka Markorintus selaku Kanit Reskrim Polsek Murung dan diterima Jaksa
Muda Theodoros Ludong di Kejaksaan Negeri Mura dan disaksikan Briptu
Ricardo Eka Putra selaku penyidik pembantu di Unit Reskrim Polsek Murung, Rabu
(20/1).

Kapolsek Murung Ipda
Yuliantho menjelaskan, berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Ham Republik
Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04, tanggal 24 Maret 2020 perihal penundaan
sementara pengiriman tahanan ke Lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mura Nomor :
B-318.O.2.16/E.3.1/03/2020, tanggal 27 Maret 2020.

Baca Juga :  Terbongkar! Jenguk Anaknya di Rutan, Orangtua Bawakan Rantang Berisi B

“Sehingga tersangka
Ahmad Zainudin alias Ijay dibawa kembali ke Rutan Polres Mura untuk dilakukan
penahanan kembali, tersangka dikembalikan dalam keadaan sehat dan diterima oleh
Kasat Tahti Polres Mura,” kata Kapolsek Murung, Kamis (21/1).

Menindaklanjuti Surat
Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04,
tanggal 24 Maret 2020 perihal penundaan sementara pengiriman Tahanan ke Rutan /
Lapas di lingkungan Kemenkumham RI sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mura Nomor : B-318.O.2.16/E.3.1/03/2020,
tanggal 27 Maret 2020.  Sehingga
tersangka dibawa kembali ke Rutan Polres Mura untuk dilakukan penahanan di
rutan Polres Mura.

Menurut Kapolsek, hal
tersebut  berkenaan dengan meningkatnya
penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Barito Utara dan
Kabupaten Mura.  Nantinya akan diadakan
sidang secara online oleh pihak Pengadilan Muara Teweh.  Untuk tersangka berada di Lembaga
Permasyarakatan Muara Teweh, JPU  Puruk Cahu di Kantor Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Polisi Sebut Alasan Klasik, Lucinta Luna Pakai Narkoba Karena Depresi

Kapolsek menyampaikan
setelah dilakukan serah terima tersebut, kini status penahanan menjadi tanggung
jawab pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya. Namun penahanan tetap dilakukan di
Rutan Polres Mura.

“Sebelum dilaksanakan serah terima tersangka dan
barang bukti telah dilakukan screning Covid-19 di FKTP Polres Mura atas nama
Zainudin alias Edi alias Ijay dalam keadaan sehat dan hasil tes non
reaktif,” sebutnya.

PURUK CAHU,
PROKALTENG.CO – Tersangka tindak pidana penipuan penerimaan pekerjaan fikti
atas nama Zainudin alias Ijay yang merupakan warga Tumbang Jojang bersama
dengan barang bukti (Barbuk) sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum
(JPU) oleh Bripka Markorintus selaku Kanit Reskrim Polsek Murung dan diterima Jaksa
Muda Theodoros Ludong di Kejaksaan Negeri Mura dan disaksikan Briptu
Ricardo Eka Putra selaku penyidik pembantu di Unit Reskrim Polsek Murung, Rabu
(20/1).

Kapolsek Murung Ipda
Yuliantho menjelaskan, berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Ham Republik
Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04, tanggal 24 Maret 2020 perihal penundaan
sementara pengiriman tahanan ke Lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mura Nomor :
B-318.O.2.16/E.3.1/03/2020, tanggal 27 Maret 2020.

Baca Juga :  Terbongkar! Jenguk Anaknya di Rutan, Orangtua Bawakan Rantang Berisi B

“Sehingga tersangka
Ahmad Zainudin alias Ijay dibawa kembali ke Rutan Polres Mura untuk dilakukan
penahanan kembali, tersangka dikembalikan dalam keadaan sehat dan diterima oleh
Kasat Tahti Polres Mura,” kata Kapolsek Murung, Kamis (21/1).

Menindaklanjuti Surat
Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04,
tanggal 24 Maret 2020 perihal penundaan sementara pengiriman Tahanan ke Rutan /
Lapas di lingkungan Kemenkumham RI sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mura Nomor : B-318.O.2.16/E.3.1/03/2020,
tanggal 27 Maret 2020.  Sehingga
tersangka dibawa kembali ke Rutan Polres Mura untuk dilakukan penahanan di
rutan Polres Mura.

Menurut Kapolsek, hal
tersebut  berkenaan dengan meningkatnya
penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Barito Utara dan
Kabupaten Mura.  Nantinya akan diadakan
sidang secara online oleh pihak Pengadilan Muara Teweh.  Untuk tersangka berada di Lembaga
Permasyarakatan Muara Teweh, JPU  Puruk Cahu di Kantor Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Polisi Sebut Alasan Klasik, Lucinta Luna Pakai Narkoba Karena Depresi

Kapolsek menyampaikan
setelah dilakukan serah terima tersebut, kini status penahanan menjadi tanggung
jawab pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya. Namun penahanan tetap dilakukan di
Rutan Polres Mura.

“Sebelum dilaksanakan serah terima tersangka dan
barang bukti telah dilakukan screning Covid-19 di FKTP Polres Mura atas nama
Zainudin alias Edi alias Ijay dalam keadaan sehat dan hasil tes non
reaktif,” sebutnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru