32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Bupati Pulpis Hadiri Ekspos Muatan RDTR Perkotaan Pandih Batu

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri rapat finalisasi program sektoral dan ekspose muatan RDTR (rencana detail tata ruang) Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar Kabupaten Lombok Barat dan RDTR Perkotaan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam kegiatan yang digelar di Jakarta, Jumat (3/12) itu, bupati mengungkapkan, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR di Kabupaten Pulang Pisau, yaitu RDTR Kecamatan Pandih Batu.

Saat itu Taty  menyampaikan kronologi bantuan teknis yang diberikan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Ajukan Enam Raperda

Pada tanggal 27 Agustus 2020, Bupati Pulang Pisau saat itu Bapak Edy Pratowo, bersurat ke Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, perihal Permohonan Bantuan Teknis Penyelesaian Penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu.

Selanjutnya, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II memberikan tanggapan pada tanggal 18 November 2020 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan teknis penyelesaian penyusunan RDTR kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu. “Yang dilanjutkan dengan Kegiatan Penyepakatan Delineasi pada tanggal 28 Mei 2021 di Palangka Raya,” ungkap Taty.

Menurut dia, RDTR memegang peranan penting untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang yang pada akhirnya akan mengakselerasi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. “Saat ini, penyusunan RDTR Kecamatan Pandih Batu telah memasuki finalisasi program sektoral,” ungkap dia. (art)

Baca Juga :  Sederhanakan Perizinan, Ini Penjelasan Sekda Pulang Pisau

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri rapat finalisasi program sektoral dan ekspose muatan RDTR (rencana detail tata ruang) Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar Kabupaten Lombok Barat dan RDTR Perkotaan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam kegiatan yang digelar di Jakarta, Jumat (3/12) itu, bupati mengungkapkan, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR di Kabupaten Pulang Pisau, yaitu RDTR Kecamatan Pandih Batu.

Saat itu Taty  menyampaikan kronologi bantuan teknis yang diberikan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Ajukan Enam Raperda

Pada tanggal 27 Agustus 2020, Bupati Pulang Pisau saat itu Bapak Edy Pratowo, bersurat ke Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, perihal Permohonan Bantuan Teknis Penyelesaian Penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu.

Selanjutnya, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II memberikan tanggapan pada tanggal 18 November 2020 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan teknis penyelesaian penyusunan RDTR kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu. “Yang dilanjutkan dengan Kegiatan Penyepakatan Delineasi pada tanggal 28 Mei 2021 di Palangka Raya,” ungkap Taty.

Menurut dia, RDTR memegang peranan penting untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang yang pada akhirnya akan mengakselerasi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. “Saat ini, penyusunan RDTR Kecamatan Pandih Batu telah memasuki finalisasi program sektoral,” ungkap dia. (art)

Baca Juga :  Sederhanakan Perizinan, Ini Penjelasan Sekda Pulang Pisau

Terpopuler

Artikel Terbaru