26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Pulpis Ajukan Enam Raperda

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau
menggelar rapat paripurna, Kamis (16/5) dengan agenda pengantar enam rancangan
peraturan daerah (raperda) kabupaten Pulang Pisau. Rapat paripurna VIII masa
persidangan I tahun sidang 2019 itu dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau H Maruadi
dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadly Rahman.

Sementara dari pihak eksekutif
diwakili Asisten II Sekda Pulang Pisau, Tiswanda. “Mengacu pada prolegda tahun
2019, pada kesempatan ini kami mengajukan lima buah raperda,” kata Tiswanda
membacakan pidato Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo.

Kelima raperda itu; tentang urusan
pemerintahan daerah, perubahan atas perda kabupaten Pulang Pisau nomor 9 tahun
2011 tentang retribusi jasa umum, selanjunya perubahan atas perda kabupaten
Pulang Pisau nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Baca Juga :  Edy Bertekad Jadikan Pulpis Lumbung Pangan Nasional

Keempat, lanjut dia, perubahan
kedua atas perda kabupaten Pulang Pisau tahun 2011 tentang retribusi perizinan
terpadu. “Terakhir raperda lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan,” kata
Tiswanda.

Selain itu, satu raperda di luar
prolegda yaitu penyertaan modal pemerintah kabupaten Pulang Pisau kepada PDAM
kabupaten Pulang Pisau. “Raperda ini kami ajukan sebagai tindak lanjut saran
dan petunjuk BPK RI,” tegas Tiswanda.

Saat itu Tiswanda juga
mengungkapkan, pengajuan lima raperda itu dilatarbelakangai beberapa hal.  Untuk raperda urusan pemerintaan daerah
dilatarbelakangi tindak lanjut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah.

“Sehingga perda nomor 7 tahun
2008 tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pemerintahan perlu
diberlakuka penyesuaian. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum dalam
penggunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya. (art/abe/ctk/nto)

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Terbentuknya Fraksi Pendukung DPRD

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau
menggelar rapat paripurna, Kamis (16/5) dengan agenda pengantar enam rancangan
peraturan daerah (raperda) kabupaten Pulang Pisau. Rapat paripurna VIII masa
persidangan I tahun sidang 2019 itu dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau H Maruadi
dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadly Rahman.

Sementara dari pihak eksekutif
diwakili Asisten II Sekda Pulang Pisau, Tiswanda. “Mengacu pada prolegda tahun
2019, pada kesempatan ini kami mengajukan lima buah raperda,” kata Tiswanda
membacakan pidato Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo.

Kelima raperda itu; tentang urusan
pemerintahan daerah, perubahan atas perda kabupaten Pulang Pisau nomor 9 tahun
2011 tentang retribusi jasa umum, selanjunya perubahan atas perda kabupaten
Pulang Pisau nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Baca Juga :  Edy Bertekad Jadikan Pulpis Lumbung Pangan Nasional

Keempat, lanjut dia, perubahan
kedua atas perda kabupaten Pulang Pisau tahun 2011 tentang retribusi perizinan
terpadu. “Terakhir raperda lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan,” kata
Tiswanda.

Selain itu, satu raperda di luar
prolegda yaitu penyertaan modal pemerintah kabupaten Pulang Pisau kepada PDAM
kabupaten Pulang Pisau. “Raperda ini kami ajukan sebagai tindak lanjut saran
dan petunjuk BPK RI,” tegas Tiswanda.

Saat itu Tiswanda juga
mengungkapkan, pengajuan lima raperda itu dilatarbelakangai beberapa hal.  Untuk raperda urusan pemerintaan daerah
dilatarbelakangi tindak lanjut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah.

“Sehingga perda nomor 7 tahun
2008 tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pemerintahan perlu
diberlakuka penyesuaian. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum dalam
penggunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya. (art/abe/ctk/nto)

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Terbentuknya Fraksi Pendukung DPRD

Terpopuler

Artikel Terbaru