Selain itu, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu menghindari tumpang tindih program CSR sekaligus memastikan pelaksanaannya lebih terarah dan tepat sasaran. Heriyus menjelaskan bahwa forum dialog yang digelar menjadi wadah komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para investor dalam menyusun program TJSLB secara bersama, membahas berbagai persoalan investasi dan perizinan, serta menciptakan iklim usaha yang aman, kondusif, dan berkelanjutan di Murung Raya.
“Forum dialog ini akan menjadi meja bersama antara investor, DPRD, dan pemerintah daerah untuk menyusun rencana program TJSLB secara kolektif, menyelesaikan kendala investasi maupun perizinan, serta memastikan iklim usaha di Murung Raya tetap kondusif, aman, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Di hadapan perwakilan BUMN, BUMD, serta asosiasi pelaku usaha yang hadir, Heriyus juga menegaskan bahwa Ranperda TJSLB bukanlah regulasi yang bertujuan membebani dunia usaha. Sebaliknya, aturan tersebut disusun sebagai pedoman agar kontribusi perusahaan dapat lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam menyusun regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat kemitraan antara pemerintah, DPRD, dan sektor usaha.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen kita bersama dalam menyusun peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan umum, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan dunia usaha,” ujar Sarwo.
Ia menjelaskan, dialog publik yang difasilitasi melalui anggaran DPA Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Murung Raya tersebut diikuti sebanyak 61 peserta undangan. Para peserta berasal dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai sektor strategis, mulai dari pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga sektor ketenagalistrikan, gas, dan air.

