Site icon Prokalteng

Hari Otonomi Daerah, Sekda Lamandau Beberkan Kebijakan Pembangunan Ekonomi

Sekretaria Daerah M.Irwansah saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke XXVIII Tahun 2024, di halaman Kantor Bupati Lamandau. (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar upacara memperingati Hari Otonomi Daerah yang ke XXVIII Tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Lamandau, Kamis (25/4).

Saat menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Daerah M.Irwansyah mengatakan, Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

“Tema itu dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat local, serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” katanya.

Menurutnya, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini tak lain untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development), serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),” jelasnya .

Sambungnya, Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

“Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah. Sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

Sekda mengungkapkan, dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, perekonomian secara keseluruhan,” tandasnya. (bib/hnd)

Exit mobile version