NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau menetapkan 10 kios sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari APMS PT. Talenta Mitra Utama. Penetapan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus mengatasi disparitas harga BBM di wilayah Nanga Bulik.
Rekomendasi penyaluran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 500.10/113/KNB/IX/Kesos-2026 yang diterbitkan Lurah Nanga Bulik, Saripudin, S.IP, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lamandau.
Saat dikonfirmasi wartawan di Nanga Bulik, Kamis (3/9/2026), Saripudin membenarkan pihak kelurahan telah menetapkan daftar kios yang berhak menyalurkan Pertalite.
“Dengan ini kami memberikan rekomendasi kepada sepuluh kios BBM yang ada di wilayah Kelurahan Nanga Bulik untuk melaksanakan kegiatan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar Saripudin.
Ia menjelaskan, total BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dialokasikan untuk wilayah Kelurahan Nanga Bulik mencapai 2.000 liter setiap harinya.
Kuota tersebut dibagi secara merata kepada 10 pemilik kios yang terdaftar, dengan masing-masing memperoleh jatah 200 liter per hari.
Adapun penerima rekomendasi tersebut yakni Widya Ningsih, Yudiansyah, Maya Aprilyana, Umi Salamah, Rika Hatmawati, Marlena, Yannus, Slamatul Muslim, M. Zhaky Pradipa Anggara Joti, dan Sinar Sari.
Menurut Saripudin, penerbitan rekomendasi tersebut didasari pertimbangan kebutuhan mendasar warga setempat. Keberadaan para pengecer diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat sekaligus mencegah penjualan BBM dengan harga yang tidak wajar.
Lebih lanjut, Saripudin menegaskan adanya batas harga jual di tingkat pengecer agar penyaluran BBM bersubsidi tidak membebani masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, kios-kios yang telah menerima rekomendasi wajib menjual BBM bersubsidi kepada masyarakat dengan harga maksimal Rp13.000,- per liter, sesuai dengan ketetapan Surat Edaran Bupati Lamandau,” tegas Saripudin.
Para penyalur juga diimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan distribusi BBM di lapangan. (bib)


