33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aturan Jam Kerja Baru ASN Kotim Disosialisasikan

Kedisiplinan Kerja Berpengaruh Pada TPP yang Diberikan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) terkait perubahan jam kerja, hari kerja serta apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini. Peraturan tersebut memuat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik di lingkup Kabupaten Kotim.

Sosialisasi tersebut digelar di balai diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (26/2).

“Perbup ini merupakan pedoman disiplin bagi ASN Kotim dalam melaksanakan tugasnya guna mewujudkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik,”ujar staf ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah, Rusmiati saat mewakili Bupati Kotim dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, kedisiplinan ASN dalam hal jam kerja merupakan tolak ukur dan salah satu variabel dalam menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan oleh para ASN tersebut. Menurutnya, ASN yang disiplin berhak mendapatkan TPP penuh sebagai apresiasi kinerjanya. Jika terdapat kekurang disiplinan, maka akan dikenakan pengurangan TPP sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Bekerjasama Membangun Manusia Berkualitas

“Kedisiplinan kerja ini akan berpengaruh pada TPP yang diberikan. Karena TPP menyangkut apresiasi terhadap kinerja para ASN,”sebut Rusmiati.

Ia berharap, seluruh ASN di Kotim dapat mentaaari aturan tersebut. Sebab kinerja mereka merupakan tolak ukur bagus atau tidaknya pelayanan publik di Kabupaten Kotim. Sehingga harus betul-betul ditumbuhkan kedisiplinannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makalepu mengungkapkan peraturan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Jumlah jam kerjanyapun masih sama. Hanya saja jam masuk dan pulangnya yang mengalami pergeseran.

“Jumlah jam kerjanya itu 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Jadi konsepnya tetap sama hanya bergeser sedikit. Hanya di hari Jum’at yang biasanya pulang pukul 16.30 WIB sekarang menjadi pukul 16.00 WIB. Jam istirahatnya yang kita perpendek,”pungkasnya (sli/kpg)

Baca Juga :  Jangan Cepat Berpuas Diri, Evaluasi Harus Terus Dilakukan

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) terkait perubahan jam kerja, hari kerja serta apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini. Peraturan tersebut memuat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik di lingkup Kabupaten Kotim.

Sosialisasi tersebut digelar di balai diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (26/2).

“Perbup ini merupakan pedoman disiplin bagi ASN Kotim dalam melaksanakan tugasnya guna mewujudkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik,”ujar staf ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah, Rusmiati saat mewakili Bupati Kotim dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, kedisiplinan ASN dalam hal jam kerja merupakan tolak ukur dan salah satu variabel dalam menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan oleh para ASN tersebut. Menurutnya, ASN yang disiplin berhak mendapatkan TPP penuh sebagai apresiasi kinerjanya. Jika terdapat kekurang disiplinan, maka akan dikenakan pengurangan TPP sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Bekerjasama Membangun Manusia Berkualitas

“Kedisiplinan kerja ini akan berpengaruh pada TPP yang diberikan. Karena TPP menyangkut apresiasi terhadap kinerja para ASN,”sebut Rusmiati.

Ia berharap, seluruh ASN di Kotim dapat mentaaari aturan tersebut. Sebab kinerja mereka merupakan tolak ukur bagus atau tidaknya pelayanan publik di Kabupaten Kotim. Sehingga harus betul-betul ditumbuhkan kedisiplinannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makalepu mengungkapkan peraturan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Jumlah jam kerjanyapun masih sama. Hanya saja jam masuk dan pulangnya yang mengalami pergeseran.

“Jumlah jam kerjanya itu 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Jadi konsepnya tetap sama hanya bergeser sedikit. Hanya di hari Jum’at yang biasanya pulang pukul 16.30 WIB sekarang menjadi pukul 16.00 WIB. Jam istirahatnya yang kita perpendek,”pungkasnya (sli/kpg)

Baca Juga :  Jangan Cepat Berpuas Diri, Evaluasi Harus Terus Dilakukan

 

Terpopuler

Artikel Terbaru