Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Kotim nomor 800/532 BKPSDM.PKAP/2024, tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah setempat.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) terkait perubahan jam kerja, hari kerja serta apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini. Peraturan tersebut memuat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik di lingkup Kabupaten Kotim.