Pemkab Kotim menyiapkan anggaran untuk pembayaran hak-hak ASN dan perangkat desa setempat pada bulan April 2024 ini seperti membayar gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan hari raya (THR), insentif, dan pembayaran anggaran dana desa (ADD) sekitar Rp133 miliar lebih
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah mengusulkan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan kuota sebanyak 1.029 formasi.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.
Keterbatasan sinyal seluler di pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut mengalami kesulitan. Mereka kerap kali tidak bisa mengakses absensi yang berbasis online.
Peningkatan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilakukan. Hal itu dianggap penting mengingat peran mereka sebagai pelayan bagi masyarakat adalah hal yang krusial. Sehingga kedisiplinannya akan mempengaruhi tingkat kepuasan pelayanan bagi masyarakt.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) terkait perubahan jam kerja, hari kerja serta apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini. Peraturan tersebut memuat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik di lingkup Kabupaten Kotim.
Rangkaian peringatan Korpri ke- 52 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih berlangsung. Kemeriahan tersebut dilanjutkan dengan pertandingan olahraga voli antar Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (29/11) malam
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyesuaian terhadap jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini. Perubahan jam kerja khusus di hari Jumat dilakukan bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja.